TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-undang Desa. Keputusan ini dibuat dalam sidang paripurna DPR yang digelar pagi tadi. "Selanjutnya pembahasan RUU Desa akan dibahas melalui Panitia Khusus," ujar Pramono Anung yang memimpin Sidang Paripurna DPR, Selasa, 28 Februari 2012.
Politikus Partai Amanat Nasional, Totok Dariyanto menyatakan partainya meminta semua fraksi memberi perhatian khusus agar RUU ini segera disahkan. Selain itu, lahirnya UU Desa diharapkan bisa mengembalikan fungsi desa sebagai instrumen penting dalam proses berbangsa. "Undang-undang ini nanti harus bisa mengangkat potensi desa yang selama ini dilupakan dan dimubazirkan," ujar Totok.
Kesenjangan pusat dan daerah seperti yang selama ini terjadi, Totok melanjutkan merupakan imbas dari tidak berjalannya fungsi desa. Dia berharap pembahasan RUU Desa nantinya akan mengakomodir peran-peran masyarakat dalam menjalankan ekonomi kerakyatan.
Mengenai pembentukan Pansus RUU Desa ini, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ganjar Pranowo menyatakan sudah tepat. Alasannya RUU desa tidak hanya membahas soal pemerintahan tetapi juga soal pembangunan, dan ekonomi desa. "RUU desa ini bukan hanya problem pengelolaan desa tetapi menyangkut banyak hal."
Beberapa isu krusial yang dibahas dalam RUU Desa adalah pengangkatan Kepala Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil. RUU ini juga dikritisi sejumlah pegiat lingkungan karena tidak ada pengkhususan terhadap kearifan lokal yang berlaku di suatu desa. Hal ini dinilai akan mengembalikan sistem pemerintahan menjadi sentralistik.
Pembentukan Pansus RUU Desa ini disepakati Paripurna DPR bersamaan dengan pembentukan dua pansus lainnya yaitu, Pansus RUU Keamanan Nasional dan Pansus Pemerintahan Desa. Pembentukan pansus diharapkan dapat mempercepat pembahasan tiga RUU ini.
IRA GUSLINA
Berita terkait
Usai Launching, Mas Dhito Coba Mobil Siaga
24 Maret 2022
Mobil siaga yang diberikan kepada seluruh desa di Kabupaten Kediri ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan desa kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Terlibat Tindak Pidana Korupsi, PPATK Sebut 4 Sebab
6 Desember 2021
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebut kepala desa yang korupsi sedikit tak perlu dipenjara. PPATK sebut setidaknya 4 alasan kades lakukan korupsi.
Baca SelengkapnyaTertarik Menjadi Kepala Desa? Simak Syarat-syarat Berikut
25 Juni 2021
Seiring besarnya dana desa dan gaji kepala desa, serta ingin membangun desanya, banyak orang tertarik untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Baca SelengkapnyaPenyebab Menteri Keuangan Ingin Ajak Kades Ponggok ke Eropa Utara
24 Agustus 2017
Menkeu Sri Mulyani ingin mengajak Kepala Desa Ponggok, Junaedi Mulyono ke negara-negara di Eropa Utara untuk belajar membuat kebijakan jangka panjang.
Baca SelengkapnyaDana Desa Besar, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Keluharan
10 Juli 2017
Pemerintah kabupaten juga kurang berminat karena alasan yang sama.
Baca SelengkapnyaDitolak Warga, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Kelurahan
10 Juli 2017
Tujuan perubahan status itu agar layanan pemerintah kabupaten terhadap masyarakat lebih optimal. "Tapi kalau masyarakat tidak mau, ya tidak bisa."
Baca SelengkapnyaHampir Seribu Jabatan Perangkat Desa di Bojonegoro Kosong
2 Juli 2017
Sebanyak 916 jabatan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kosong.
Baca SelengkapnyaJadi Percontohan Desa Sejahtera, Desa Kohod Ditata Ulang
16 April 2017
"Lahan yang semula didiamkan saja, kini sudah mulai menghasilkan uang tambahan," kata Rifan, penduduk Kohod.
Baca SelengkapnyaGelar Pameran Teknologi, Menteri Eko Bicara Kondisi Bangsa
24 November 2016
Sekarang ada upaya untuk memecah belah bangsa Indonesia melalui isu perbedaan.
Baca SelengkapnyaDesa Unggulan 2016, Swadaya Blang Krueng untuk Pendidikan
15 November 2016
Bermula dari sulitnya anak-anak mendapat kursi di sekolah
kampung lain, warga Desa Blang Krueng, Aceh, gotong-royong bangun sekolah.