TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa penggelapan dan pencucian uang nasabah, Malinda Dee, menangis saat membacakan pledoi di persidangannnya. "Separuh hidup saya mengabdi dan tidak menikmati hasilnya, apakah salah kalau orang-orang yang saya cintai yang menikmatinya," kata Malinda sambil menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2012.
Dalam pledoi itu Malinda menuding media telah bersikap kejam dan memberikan vonis serta hukuman melalui pemberitaan berita yang mengekspose dirinya. Menurutnya media bahkan tidak hanya membesar-besarkan kasus yang membelitnya, tapi sekaligus telah mengekspose pakaian yang dia gunakan, bahkan bagian tubuhnya. "Gambar saya juga sering digunakan untuk banyak hal," kata Malinda yang datang di persidangan hari ini dengan mengenakan kerudung hitam, kemeja ketat putih, dan celana panjang hitam.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Inong Malinda Dee 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Februari 2012, Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selama persidangan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa menikmati hasil perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga belum dipertimbangkan.
Selama kurun waktu 2007-2011 Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS senilai US$ 2.082.427.
Malinda dijerat dengan dakwaan primer Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK
10 jam lalu
Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK
Baca SelengkapnyaKepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM
19 jam lalu
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.
Baca SelengkapnyaBI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi
1 hari lalu
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.
Baca SelengkapnyaBI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen
2 hari lalu
Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen
Baca Selengkapnya6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global
2 hari lalu
Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?
Baca SelengkapnyaSurvei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat
5 hari lalu
Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.
Baca SelengkapnyaPerkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama
6 hari lalu
Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.
Baca SelengkapnyaPengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi
6 hari lalu
Pengurus Masjid Al Barkah berencana melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi atas dugaan menggelapkan uang pembangunan masjid.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai
7 hari lalu
Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.
Baca SelengkapnyaKronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah
7 hari lalu
Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung
Baca Selengkapnya