Warga Negara Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 22 Februari 2012 10:31 WIB

TEMPO/ Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Malaysia, Lai Kee Lim alias Mulyadi Sugiharto, diancam hukuman pidana penjara lima tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini karena memalsukan identitas. Dalam persidangan, Lai diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto Sumadi, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2012.

Maryoto menyatakan, Lai diduga secara sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia. Selain terancam hukuman penjara, Lai juga diancam denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebelumnya, pada Desember 2011, Lai mengajukan permohonan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur. Dalam pengajuannya ini, ia melampirkan KTP dan Kartu Keluarga WNI, serta ijazah yang didapatkan dari salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia atas nama Mulyadi Sugiharto. Kecurigaan petugas muncul ketika Lai kembali ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembayaran, foto, dan wawancara.

Pada saat wawancara, petugas menemukan kecurigaan, Lai bukan WNI sebagaimana yang diakuinya. Identitas Lai terungkap ketika petugas Imigrasi berkoordinasi dengan pimpinan di Seksi Lalulintas Keimigrasian dan Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Petugas menemukan Mulyadi adalah Lai Lee Kim yang lahir tahun 1967 di Serawak, Malaysia. Ia adalah pemegang paspor Malaysia yang diterbitkan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta dan berlaku sampai dengan 16 Maret 2016. Lai hanya memiliki kartu izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan berlaku sampai dengan 08 Agustus 2012. "Ia tercatat dengan jabatan sebagai marketing manager di sebuah perusahaan swasta," kata Maryoto.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana

Baca Selengkapnya

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.

Baca Selengkapnya

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.

Baca Selengkapnya

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.

Baca Selengkapnya

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.

Baca Selengkapnya

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.

Baca Selengkapnya

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.


Baca Selengkapnya

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.

Baca Selengkapnya

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.

Baca Selengkapnya