Pagi Ini Badan Kehormatan Kembali Panggil Nasir  

Reporter

Editor

Rabu, 22 Februari 2012 08:54 WIB

M Nasir. ANTARA/Ismar Patrizki

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR kembali memeriksa anggota Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir, pagi ini, 22 Februari 2012. BK akan mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nasir saat mengunjungi adiknya, Muhammad Nazaruddin, ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Rabu malam, 4 Februari 2012. "Nanti akan diperiksa pukul 11.00 WIB," ujar Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo, Rabu, 22 Februari 2012.

Selain memanggil Nasir, BK juga akan menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch. Rencananya BK menerima laporan ICW sekitar pukul 10.00 WIB. Siswono menyebutkan ICW memiliki sejumlah data yang akan membantu BK dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang bekas anggota Komisi Hukum itu. "Mereka akan melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan Nasir," ujar Siswono.

Sebelumnya BK telah memanggil Nasir untuk mengklarifikasi maksud kunjungannya itu pada Selasa, 14 Februari. Kepada BK, Nasir mengaku mengunjungi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang itu sebagai saudara. Alasan Nasir menjenguk di malam hari karena saat itu Nazar dikabarkan sakit. Nasir juga membantah datang mengunjungi Nazar menggunakan fasilitas sebagai anggota DPR.

Dua hari kemudian, BK memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang memergoki kunjungan Nasir. Kepada Denny, BK meminta bukti-bukti kunjungan Nasir dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan koleganya di Komisi Hukum itu. Saat itu Denny pun menyampaikan bahwa Nasir sudah berkali-kali datang membesuk Nazar di luar jam besuk. Selain meminta keterangan pada Denny, BK juga meminta keterangan pada Kepala Rutan Cipinang saat Nasir berkunjung.

Dari hasil pemeriksaan itu, BK menyatakan telah menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan Nasir. Bukti-bukti yang diserahkan Denny menunjukkan Nasir menyalahgunakan wewenangnya dalam kunjungan ilegalnya ke Rutan Cipinang.

Denny yang dimintai keterangan oleh BK memberikan sejumlah bukti berupa rekaman kamera CCTV, buku tamu, serta keterangan petugas penjaga dan bukti lainnya. Kunjungan ini dianggap ilegal karena dilakukan tidak pada waktu kunjungan yang berlaku. Menurut Denny, kunjungan itu dilakukan Nasir bersama tiga orang mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang--mantan anak buah Nazaruddin di Grup Permai yang juga tersangkut kasus ini.

Dari bukti yang diterima BK, ada indikasi Nasir melanggar kode etik. Dalam daftar buku tamu, misalnya, tertera status Nasir sebagai anggota Komisi III DPR. Setidaknya ada tiga kali kunjungan Nasir yang mencantumkan nama sebagai anggota Komisi III.

Menurut Siswono, dalam pertemuan dengan ICW nanti, BK akan meminta keterangan tambahan terkait dugaan pelanggaran etika Nasir. Apalagi ICW bersama Transparency International Indonesia adalah lembaga yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nasir.

IRA GUSLINA

Berita terkait

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

56 menit lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

2 jam lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

2 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

4 jam lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

4 jam lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

5 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

6 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

9 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya