Polisi Lampung Gagalkan Pengiriman 3,529 Ton Ganja  

Reporter

Editor

Senin, 20 Februari 2012 15:35 WIB

Sejumlah Aparat membersihkan ladang ganja di Pemukiman Lamteuba, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, Minggu (4/12). Dalam Operasi gabungan dari Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional (BNN) selama dua belas hari berhasil ditemukan total 157 hektare ladang ganja dan 222 ton ganja siap edar dengan perkiraan nilai jual 556 miliar rupiah. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Lampung Selatan - Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering sebanyak 3,529 ton asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Senin, 20 Februari 2012 pukul 02.00 WIB. Ganja senilai Rp 7 miliar itu duga berasal dari Aceh dan hendak dikirim ke Jakarta.

"Kami sedang menelusuri keterkaitan penangkapan ganja di Aceh dan Sumatera Selatan pekan lalu. Ini merupakan tangkapan ganja terbesar dalam sejarah perang melawan narkoba di Lampung," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Fachrul Rozie, Senin.

Ganja yang dikemas dalam 74 karung berukuran besar dan 3.529 bungkus paket itu dibawa oleh Enrizal alias Buyung bin Sultan Maruh, 44 tahun, warga Kampung Sawah, RT 06 RW 003, Kelurahan Jati Warna, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, dan Juni Ardiwan bin Ali Basyir, 38 tahun, warga Cibeber II, Desa Asir Honje, Kecamatan Leuwilang, Bogor.

Dua tersangka mengangkut ganja itu dengan truk bernomor polisi F 8062 SI. Keduanya mengelabui petugas dengan cara menutupi paket ganja itu dengan muatan kelapa. "Keduanya terlihat gugup saat anggota kami mengecek isi muatan," katanya.

Para tersangka mengaku diajak Abang, warga Pasar Induk Tanah Abang, Jakarta. Polisi saat ini masih memburu Abang untuk membongkar jaringan peredaran ganja di Pulau Sumatera dan Jawa. "Rencananya muatan ganja akan dibongkar di Balaraja, Tangerang, untuk didistribusikan ke Jakarta dengan kendaraan lebih kecil," katanya.

Juni Ardiwan, tersangka yang berperan sebagai sopir, mengatakan pengiriman ganja itu dimuat dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Untuk mengangkut barang haram itu, kedua tersangka dijanjikan akan mendapat Rp 15 juta dari seorang bandar di Jakarta. "Saya tidak tahu asal-usul barang muatan tersebut," kata Juni.

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 2, Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar. Kedua tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan markas Polres Lampung Selatan. "Kami akan berusaha menjerat pengedar narkoba dengan pasal maksimal. Selanjutnya terserah majelis hakim," kata Fachrur Rozie

Dua hari sebelumnya, di tempat yang sama polisi juga menyita 326 kilogram ganja asal Aceh. Pengiriman ganja kembali marak setelah setahun terakhir sepi. "Sebelumnya selalu didominasi oleh sabu-sabu," katanya.

NUROCHMAN ARRAZIE

Berita terkait

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

4 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

7 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

7 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

7 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

7 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

8 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

8 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

9 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

30 hari lalu

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

46 hari lalu

Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.

Baca Selengkapnya