Muhaimin Mengaku Tak Tahu Fee Proyek di Kementerian
Reporter
Editor
Senin, 20 Februari 2012 13:29 WIB
Muhaimin Iskandar memberi kersaksian dalam sidang kasus suap pejabat Kemenakertrans, dengan tedakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (20/2). ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku tak tahu-menahu tentang commitment fee dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastuktur Daerah (PPID). "Tidak tahu," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 20 Februari 2012.
Muhaimin sebagai saksi dalam persidangan terdakwa I Nyoman Suisnaya mengatakan selama dia menjadi menteri tidak pernah ada pembicaraan mengenai fee tersebut.
Dia juga mengatakan tak pernah menyuruh Muhammad Fauzi, orang kepercayaan Muhaimin, menampung duit sebesar Rp 1,5 miliar yang merupakan fee proyek itu dan menyimpannya di brankas di ruang kerja Suisnaya. "Tidak pernah dan tidak ada," kata dia.
Ketika ditanya oleh jaksa apakah daerah yang datang ke kementeriannya untuk mencari proyek menyediakan fee, Muhaimin berujar singkat: "Saya tidak pernah tahu."
Bahkan Muhaimin mengaku baru tahu perihal proyek PPID setelah kasus ini muncul. Menurutnya, proyek tersebut bukan kewenangan kementeriannya. "Kewenangan DPPID mutlak ada di Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan dan Daerah," ujarnya.
Muhaimin dihadirkan sebagai saksi karena namanya sering disebut-sebut oleh saksi lainnya. Salah satunya, dalam rekaman percakapan telepon antara Ali Mudhori dan Muhammad Fauzi pada Agustus 2011. Dari rekaman itu terungkap bahwa Ketum (ketua umum) yang diduga kuat sebutan untuk Muhaimin meminta Fauzi tidak mengambil fee itu. "Jangan kamu ambil, dan bilang jangan boleh diambil Ali juga. Terus tunggu jawaban dari saya (Ketum)," kata Fauzi menirukan ucapan Ketum.
Kasus suap DPPID terungkap setelah pada 25 Agustus 2012 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalibata, Jakarta Selatan. Saat penangkapan petugas mengamankan kardus berisi duit Rp 1,5 miliar. Duit itu diberikan oleh kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, karena perusahaannya bisa menggarap proyek transmigrasi di empat kabupaten di Papua.