TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rivai, menantang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkapkan bukti yang menunjukkan dirinya bertemu dengan Muhammad Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, 2 Februari 2012 lalu.
“Saya ketemu Nazar aja enggak, kok Denny bilang begitu (Rivai bertemu Nazar). Saya mau luruskan itu. Kalau ada bukti, silakan ditunjukkan,” kata Rivai saat dihubungi pada Senin, 20 Februari 2012. Rencananya Rivai pada pukul 13.00 WIB nanti akan menyambangi Denny di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Rivai, ia memang ingin bertatap muka dengan Denny karena ingin mengklarifikasi kabar pertemuannya dengan Nazar. “Selama ini saya berkomitmen melawan korupsi. Diisukan begitu kan jengkel juga,” ujarnya.
Denny pada 16 Februari 2012 lalu mengatakan Rivai yang berstatus sebagai pengacara Rosalina pernah mengunjungi Nazar di tahanan pada pukul 15.00 WIB, 2 Februari lalu. Informasi itu didapat Denny setelah melihat buku tamu pengunjung Rutan Cipinang.
Sementara Rivai mengaku, pada 2 Februari 2012, Rio, kawan Rosa, minta didampingi untuk menemui Nazar di tahanan. Namun saat itu, kata Rivai, ia belum resmi menjadi pengacara Rosa. “Bu Rosa minta tolong Rio menyampaikan tiga hal ke Nazar. Dia (Rosa) bilang tidak mau memfitnah, ingin menyampaikan apa adanya, dan tak ingin menjatuhkan siapa pun.”
Menurut Rivai, saat itu ia memang mengisi buku tamu Rutan Cipinang. Namun akhirnya ia dan Rio urung bertemu dengan Nazar lantaran bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sedang kebanjiran tamu. “Akhirnya tidak jadi bertemu, walau awalnya saya memang minta ketemu,” ujarnya.
Selain Rivai, yang juga tercatat bertemu dengan Nazar di tahanan adalah Djufri Taufik, Albani Andrian, dan Arif Rahman. Ketiganya juga pernah menjadi pengacara Rosa, saat Direktur Marketing PT Anak Negeri itu menjalani sidang kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Belakangan Djufri mengaku sudah lepas dari Rosa dan berbalik menjadi pengacara Nazar.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaIstri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?
18 Mei 2016
Hakim minta surat pencabutan gugatan ditandatangani penggugat, yakni istri muda Irjen Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaRumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK
20 April 2016
Dipta, Poppy dan Lady mengaku pemilik tanah dan rumah yang disita oleh KPK lantaran diduga terkait kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri
20 Mei 2015
Jika suatu saat nanti ada pengaduan kasus dugaan korupsi yang ada kaitannya dengan seorang petinggi Polri, KPK akan tetap menangani.
Baca SelengkapnyaKPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik
12 November 2014
Ketika Kepolisian menyidik kasus simulator SIM, Didik pernah ditahan dan diperpanjang dua kali.
Baca SelengkapnyaTersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK
26 Agustus 2014
Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemanggilan pejabat
pembuat komitmen proyek simulator SIM tersebut.
Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko
20 Desember 2013
Djoko sebut sebagian uang di kartu kredit Budi sebagai miliknya.
Baca SelengkapnyaAlasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko
19 Desember 2013
Korupsi yang dilakukan Djoko menurut majelis akan membuat
negara ini hancur dan tidak berwibawa.
Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut
19 Desember 2013
Pencabutan hak politik untuk menimbulkan efek jera.
Baca SelengkapnyaDahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi
15 Agustus 2013
Insentif ini distop karena masuk rekening individu.
Baca Selengkapnya