Pengacara Rosa Tantang Denny Ungkapkan Bukti

Reporter

Editor

Senin, 20 Februari 2012 11:20 WIB

Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/1). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rivai, menantang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkapkan bukti yang menunjukkan dirinya bertemu dengan Muhammad Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, 2 Februari 2012 lalu.

“Saya ketemu Nazar aja enggak, kok Denny bilang begitu (Rivai bertemu Nazar). Saya mau luruskan itu. Kalau ada bukti, silakan ditunjukkan,” kata Rivai saat dihubungi pada Senin, 20 Februari 2012. Rencananya Rivai pada pukul 13.00 WIB nanti akan menyambangi Denny di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Rivai, ia memang ingin bertatap muka dengan Denny karena ingin mengklarifikasi kabar pertemuannya dengan Nazar. “Selama ini saya berkomitmen melawan korupsi. Diisukan begitu kan jengkel juga,” ujarnya.

Denny pada 16 Februari 2012 lalu mengatakan Rivai yang berstatus sebagai pengacara Rosalina pernah mengunjungi Nazar di tahanan pada pukul 15.00 WIB, 2 Februari lalu. Informasi itu didapat Denny setelah melihat buku tamu pengunjung Rutan Cipinang.

Sementara Rivai mengaku, pada 2 Februari 2012, Rio, kawan Rosa, minta didampingi untuk menemui Nazar di tahanan. Namun saat itu, kata Rivai, ia belum resmi menjadi pengacara Rosa. “Bu Rosa minta tolong Rio menyampaikan tiga hal ke Nazar. Dia (Rosa) bilang tidak mau memfitnah, ingin menyampaikan apa adanya, dan tak ingin menjatuhkan siapa pun.”

Menurut Rivai, saat itu ia memang mengisi buku tamu Rutan Cipinang. Namun akhirnya ia dan Rio urung bertemu dengan Nazar lantaran bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sedang kebanjiran tamu. “Akhirnya tidak jadi bertemu, walau awalnya saya memang minta ketemu,” ujarnya.

Selain Rivai, yang juga tercatat bertemu dengan Nazar di tahanan adalah Djufri Taufik, Albani Andrian, dan Arif Rahman. Ketiganya juga pernah menjadi pengacara Rosa, saat Direktur Marketing PT Anak Negeri itu menjalani sidang kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Belakangan Djufri mengaku sudah lepas dari Rosa dan berbalik menjadi pengacara Nazar.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

18 Mei 2016

Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

Hakim minta surat pencabutan gugatan ditandatangani penggugat, yakni istri muda Irjen Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

20 April 2016

Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

Dipta, Poppy dan Lady mengaku pemilik tanah dan rumah yang disita oleh KPK lantaran diduga terkait kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri

20 Mei 2015

KPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri

Jika suatu saat nanti ada pengaduan kasus dugaan korupsi yang ada kaitannya dengan seorang petinggi Polri, KPK akan tetap menangani.

Baca Selengkapnya

KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik  

12 November 2014

KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik  

Ketika Kepolisian menyidik kasus simulator SIM, Didik pernah ditahan dan diperpanjang dua kali.

Baca Selengkapnya

Tersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK  

26 Agustus 2014

Tersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK  

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemanggilan pejabat
pembuat komitmen proyek simulator SIM tersebut.

Baca Selengkapnya

Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko

20 Desember 2013

Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko

Djoko sebut sebagian uang di kartu kredit Budi sebagai miliknya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko  

19 Desember 2013

Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko  

Korupsi yang dilakukan Djoko menurut majelis akan membuat

negara ini hancur dan tidak berwibawa.

Baca Selengkapnya

Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut  

19 Desember 2013

Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut  

Pencabutan hak politik untuk menimbulkan efek jera.

Baca Selengkapnya

Dahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi

15 Agustus 2013

Dahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi

Insentif ini distop karena masuk rekening individu.

Baca Selengkapnya