TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tidak akan mengkonfrontasi anggota DPR M. Nasir dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. "Saya kira tidak perlu," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, Muhammad Prakosa, saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2012.
Prakosa menyatakan bukti-bukti yang dibawa Denny pada pemeriksaan kemarin sudah sangat jelas. Barang bukti ini berupa rekaman yang memperlihatkan kunjungan Nasir ke Rutan Cipinang untuk menemui terdakwa kasus Wisma Atlet itu. Prakosa menegaskan Badan Kehormatan juga tidak akan mempertemukan petugas Rumah Tahanan Cipinang dengan M. Nasir. "Saya pikir sudah cukup," ujarnya.
Setelah ini, Badan Kehormatan akan segera melakukan rapat untuk memutuskan sanksi untuk anggota Komisi Hukum itu. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada jenis pelanggaran etika yang dilakukan. Prakosa belum bisa memastikan kapan rapat Badan Kehormatan digelar.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga tidak bersedia memberikan indikasi pelanggaran etika apa yang dilanggar M. Nasir. "Nanti kami rapatkan dulu dengan anggota yang lain," kata dia.
Rabu pekan lalu, Denny memergoki M. Nasir sedang mengunjungi adiknya M. Nazaruddin di Rutan Cipinang. Pertemuan itu dinilai ilegal karena dilakukan di luar jam kunjungan dan diadakan secara rahasia pula. Saat itu, Nasir ditemani beberapa orang, termasuk Djufri Taufik, mantan pengacara terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang.
Kamis kemarin, Denny Indrayana sudah memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan DPR. Denny membawa sejumlah bukti berupa rekaman video amatir yang memperlihatkan kunjungan Nasir. Selain menyerahkan rekaman video, dia juga menyerahkan bukti berupa rekaman kamera tersembunyi (CCTV) dan tanda tangan di buku tamu.
I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan
6 jam lalu
Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Baca SelengkapnyaUsai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT
6 jam lalu
Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBeragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK
7 jam lalu
Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal
8 jam lalu
Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.
Baca SelengkapnyaWacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?
10 jam lalu
Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier
10 jam lalu
Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.
Baca SelengkapnyaUsai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf
12 jam lalu
Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.
Baca Selengkapnya5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi
12 jam lalu
Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.
Baca SelengkapnyaDaftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan
15 jam lalu
Setidaknya ada lima rencana revisi undang-undang yang bakal direvisi DPR.
Baca SelengkapnyaBerpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK
15 jam lalu
CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.
Baca Selengkapnya