TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan peraturan peliputan wartawan di DPR muncul karena banyak wartawan tak jelas nongkrong di DPR. Menurut dia, wartawan tak jelas ini mengganggu pewarta yang serius mencari beritga. "Kawan-kawan di DPR itu terganggu dengan wartawan-wartawan yang tidak jelas," kata Marzuki saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Februari 2012 malam.
Wartawan yang tak jelas, kata Marzuki, tak memiliki waktu liputan yang jelas. Datang dan perginya pun tak diketahui. “Apalagi media yang terbit dua minggu sekali, ngapain nongkrong di DPR terus.”
DPR akan mengeluarkan peraturan tentang tata tertib peliputan pers. Salah satu ketentuannya, wartawan yang boleh meliput di DPR adalah mereka yang memiliki tanda pengenal yang dikeluarkan Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Sekretariat Jenderal DPR. Tapi, sejumlah wartawan mengkritik aturan ini karena dianggap berlebihan.
Marzuki menegaskan, peraturan ini untuk perbaikan liputan di DPR. Peraturan ini juga berkaitan dengan apa yang boleh dan tak boleh dilakukan wartawan selama rapat. Ia menilai ada anggota DPR yang tak mau berkomentar tapi tetap dikejar oleh wartawan. “Hargailah, itu kan hak demokrasi,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Peraturan ini, kata Marzuki, sudah dibicarakan oleh pakar pers, Persatuan Radio Nasional dan Aliansi Jurnalis Independen. “Kemarin sudah dipaparkan dan dikomunikasikan oleh wartawan-wartawan lain. Ini belum selesai masih rancangan,” ujarnya. Marzuki mengatakan akan menerima masukan atau keberatan wartawan atas rancangan itu.
AFRILIA SURYANI
Berita terkait
7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat
10 jam lalu
Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
58 hari lalu
Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
58 hari lalu
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers
23 Februari 2024
Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
22 Februari 2024
Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca SelengkapnyaJokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?
22 Februari 2024
Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?
Baca SelengkapnyaAMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
21 Februari 2024
Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?
21 Februari 2024
AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.
Baca SelengkapnyaMedia Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi
21 Februari 2024
Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.
Baca Selengkapnya