Abaikan Perintah, Pejabat Menhukam Dicopot

Reporter

Editor

Senin, 13 Februari 2012 19:51 WIB

Amir Syamsuddin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan, pencopotan Taswem Tarib sebagai Kepala Kantor Hukum dan HAM Wilayah Jakarta bukan karena terlibat dalam pengaturan pertemuan antara Muhammad Nazaruddin, kakaknya -Muhammad Nasir- dan sejumlah pengacaranya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Tidak sejauh itu," kata Menteri Amir usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.

Menurut Amir, pencopotan jabatan itu lebih dikarenakan adanya pengabaian perintahnya oleh pejabat terkait. Perintah yang dimaksud adalah agar kejadian teror seperti yang dialami Mindo Rosalina Manulang di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur tidak terulang lagi. "Seharusnya ada upaya mencegah kejadian serupa. Tetapi kemarin kita melihat lagi," ujarnya.

Selain Taswem, tiga pejabat di Kementerian Hukum dan HAM dicopot dari jabatannya menyusul terungkapnya pertemuan antara Muhammad Nazaruddin dengan kakaknya, M Nasir, dan sejumlah pengacaranya, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu malam, 8 Februari 2012. Mereka yaitu Kepala Divisi Permasyarakatan Jakarta Haviluddin, Kepala Rutan Cipinang Suharman, dan Kepala Pengamanan Rutan Cipinang Fonika Affandi.

Amir mengatakan, kejadian teror yang dialami Rosa beberapa minggu lalu telah membuat repot beberapa pihak. Saat itu, Rosa mendapat ancaman dari dua orang, salah satunya adalah M. Nasir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komisi Pemberantasan Korupsi harus turun tangan untuk memberikan perlindungan kepada Rosa.

Usai kejadian itu, Menteri Amir memperingatkan pejabat yang kini mendapat tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Tapi nyatanya, kejadian itu malah terulang. "Dan dilakukan oleh orang yang sama," ucap Amir.

Kamis, 9 Februari 2012, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkap ada pertemuan antara terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, M Nasir, dan dua pengacara Nazar,Djufri Taufik dan Arif Rahman, di Rutan Cipinang. Pertemuan itu digelar 8 Februari 2012 malam, sekitar pukul 23.00, atau saat jam besuk tahanan sudah berakhir.

Nasir beralasan menjenguk Nazar karena bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sedang sakit. Namun menurut Denny, yang mendapati pertemuan itu dari rekaman CCTV, seharusnya jam kunjung tetap berlaku. Jam kunjung tahanan di Rutan Cipinang adalah pukul 10.00-12.00 WIB, dan pukul 13.00-15.30 WIB.

PRIHANDOKO


Berita Terkait
Blakblakan Nasir: Nyawa pun Saya Kasih untuk Nazar
KPK Serius Sikapi Nazar-Nasir Ketemu di Rutan
Alasan Patrialis 'Bikin' Kartu Akses Khusus DPR di Penjara
Tak Ada Kartu Khusus DPR Kunjungi Lapas
Nasir Ketemu Nazaruddin, Petugas LP Diinterogasi
M. Nasir Bisa Jadi Saksi Kasus Istri Nazaruddin
Menteri Amir: Nasir Tak Punya Kartu Khusus
Gambar CCTV Pertemuan Nazar-Nasir di Cipinang
Ada Apa di Balik Pertemuan Rahasia Nazar-Nasir?
Temui Nazar di Penjara, Nasir Terancam Sanksi

Berita terkait

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya