TEMPO Interaktif, Jakarta: Direksi PT Dirgantara Indonesia tidak hadir dalam sidang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4 Pusat) di Jakarta, Selasa (13/1). Ketidakhadiran ini menyebabkan sidang hearing masalah ini sah karena tidak memenuhi kuorum.Ketua P4 Pusat Sabar Sianturi menilai, ketidakhadiran direksi ini menghambat Panitia Penyelesaian Perselisihan mengambil keputusan. Panitia akhirnya memutuskan akan menggelar sidang kedua, Kamis (13/1). Pada sidang itu, direksi diminta hadir sendiri, tidak diwakili kuasa hukumnya.Menurut Ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara, Arif Minardi, yang juga ikut sidang, menghormati keputusan P4 Pusat. Namun ia menyayangkan direksi yang tidak datang dan hanya memberikan kuasa kepada pengacaranya pada sidang hari ini. Rencananya, sidang kedua itu akan menjadi sidang terakhir dalam kasus PT Dirgantara. Jika direksi tidak hadir, Panitia akan melakukan rapat pleno. Menurut kuasa hukum direksi PT Dirgantara, Kemal Syah Siregar, kliennya telah memberikan kuasa untuk berunding pada sidang P4 Pusat. "Segala pertanyaan berhak kami jawab," kata Kemal.Arif mengatakan, karyawan PT Dirgantara menolak usulan PHK seperti anjuran pemerintah, walaupun dengan kompensasi dua kali pesangon. Pihaknya keberatan terhadap proses PHK yang dilaksanakan direksi karena PHK dilakukan sebelum melakukan langkah pencegahan dan efisiensi. Agriceli - Tempo News Room
Berita terkait
Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S
10 detik lalu
Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini