Direksi Tidak Hadiri Sidang Kasus PT Dirgantara

Reporter

Editor

Selasa, 13 Januari 2004 20:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direksi PT Dirgantara Indonesia tidak hadir dalam sidang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4 Pusat) di Jakarta, Selasa (13/1). Ketidakhadiran ini menyebabkan sidang hearing masalah ini sah karena tidak memenuhi kuorum.Ketua P4 Pusat Sabar Sianturi menilai, ketidakhadiran direksi ini menghambat Panitia Penyelesaian Perselisihan mengambil keputusan. Panitia akhirnya memutuskan akan menggelar sidang kedua, Kamis (13/1). Pada sidang itu, direksi diminta hadir sendiri, tidak diwakili kuasa hukumnya.Menurut Ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara, Arif Minardi, yang juga ikut sidang, menghormati keputusan P4 Pusat. Namun ia menyayangkan direksi yang tidak datang dan hanya memberikan kuasa kepada pengacaranya pada sidang hari ini. Rencananya, sidang kedua itu akan menjadi sidang terakhir dalam kasus PT Dirgantara. Jika direksi tidak hadir, Panitia akan melakukan rapat pleno. Menurut kuasa hukum direksi PT Dirgantara, Kemal Syah Siregar, kliennya telah memberikan kuasa untuk berunding pada sidang P4 Pusat. "Segala pertanyaan berhak kami jawab," kata Kemal.Arif mengatakan, karyawan PT Dirgantara menolak usulan PHK seperti anjuran pemerintah, walaupun dengan kompensasi dua kali pesangon. Pihaknya keberatan terhadap proses PHK yang dilaksanakan direksi karena PHK dilakukan sebelum melakukan langkah pencegahan dan efisiensi. Agriceli - Tempo News Room

Berita terkait

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

10 detik lalu

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

4 menit lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

29 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

54 menit lalu

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

Cara UPN Jatim tangkal joki UTBK.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

1 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

1 jam lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

1 jam lalu

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

Peluang untuk terjadinya gencatan senjata antara Israel dan Hamas masih jauh dari harapan karena kedua belah pihak masih bersikukuh pada pendirian

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

1 jam lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya