Nazar Jadi Tersangka Pencucian Uang  

Reporter

Editor

Senin, 13 Februari 2012 10:56 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ketika menjalani persidangan di pengadilan tindak Korupsi, Jakarta, Senin (03/02). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - M. Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan pencucian uang saham PT Garuda Indonesia (Persero). Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bekas Bendahara Umum Demokrat itu menyembunyikan hasil tindak pidana dengan modus pembelian saham.

"Penetapan tersangka MN diduga berkaitan dengan dana PT DGI (Duta Graha Indah). Uang itu diduga hasil tindak pidana yang dikamuflase," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Senin, 13 Februari 2012.

Nazaruddin bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau b subsider Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Serta dijerat Pasal 3 atau 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 55 ayat 1. "Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," ucap Johan.

Kasus ini bermula saat Nazaruddin membeli saham perdana PT Garuda di PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham pada awal Oktober 2011. Melalui lima perusahaannya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar.

Dalam dokumen pemeriksaan yang dimiliki Tempo, rincian saham Nazaruddin terdiri Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayarannya dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Harga saham Garuda yang Rp 750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan. Akibatnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu marah-marah dan meminta agar duitnya dikembalikan. Alasannya, duit itu saweran dari kawan-kawannya. ”Kalau tidak, akan dilaporkan ke polisi,” begitu terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu mengancam. Namun pihak Mandiri menegaskan, uang tidak bisa dikembalikan.

Menurut sumber Tempo, pembelian saham itu ditelusuri lantaran diduga duitnya berasal dari keuntungan dalam mengelola proyek pemerintah, salah satunya Wisma Atlet. (Baca: Nazar Beli Saham Garuda dari Keuntungan Proyek)

Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus itu. Mereka adalah Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supomo, Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) Laurensius Teguh Khasanto Tan, serta mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dan stafnya, Oktarina Furi.

Johan mengatakan kasus ini bakal terus dikembangkan. Kemungkinan munculnya tersangka baru bakal disesuaikan dengan alat bukti KPK. "Penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti cukup," ucap dia.

Ia mengatakan, pasal pencucian uang yang baru pertama digunakan KPK tidak menutup kemungkinan digunakan dalam kasus lain, termasuk pengembangan kasus Wisma Atlet yang kini banyak ditangani KPK. "Pasal pencucian ini bukan digunakan pertama dan terakhir," ucapnya.

TRI SUHARMAN

Berita Terkait

Nazar Borong Saham Garuda Rp 300 Miliar
Nazar-Beli-Saham-Garuda-dari-Keuntungan-Proyek
Rosa Tak Tahu Nazar Borong Saham Garuda
Nazar 'Nyaris' Borong Saham Mandiri Rp 1 Triliun
Borong Saham Garuda, Nazar Bisa Dijerat Pencucian Uang
Petualangan Nazaruddin
Blakblakan Nasir: Nyawa pun Saya Kasih untuk Nazar

Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya