Korupsi Mewabah Seiring dengan Pemekaran Daerah Baru

Reporter

Editor

Sabtu, 11 Februari 2012 07:14 WIB

Eep Hidayat (tengah). TEMPO/Eko siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung menilai tingkat perkara korupsi saat ini tidak hanya di pemerintah tingkat pusat, tapi juga daerah berkembang seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

"Korupsi sudah menyebar tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tapi juga tingkat daerah," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Andi Nirwanto, dalam "Diskusi Hukum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan" di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.

Andi menyatakan korupsi di tingkat daerah semakin mewabah seiring dengan pemekaran 205 daerah baru. Niat baik untuk mengembangkan daerah justru menambah jumlah praktek korupsi daerah yang mencapai 30 jenis korupsi.

Situasi ini, menurut Andi, juga tampak dalam laporan semester pertama tahun 2011 Badan Pemeriksa Keuangan tentang adanya 358 laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang menunjukkan kerugian sebanyak 1.197 kasus dengan nilai Rp 376 miliar.

Andi menuturkan beberapa hal yang menjadi akar permasalahan korupsi daerah antara lain pelaksanaan otonomi daerah yang lebih pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan, dan administrasi tanpa disertai pembagian wewenang di daerah. "Hal ini membuka peluang elite lokal untuk menyalahgunakan wewenang."

Kedua, tidak adanya institusi yang mengawasi pelaksanaan di daerah. Otonomi, menurutnya, menyebabkan tidak ada lagi hubungan secara langsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akar permasalahan ketiga, menurut Andi, lembaga legislatif justru gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol.

Kejaksaan sendiri, menurut Andi, menerapkan strategi pemberantasan yang bersifat preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan program yang optimal dan berkualitas. Optimal dengan memberantas semua praktek korupsi tanpa kecuali. Berkualitas dengan melakukan pemberantasan secara proporsional dan profesional. "Represif dengan penindakan pada pelaku dan memaksa pengembalian uang negara," kata Andi.

Andi juga menyatakan kejaksaan dengan 514 satuan kerja pada 2011 sudah melakukan penyidikan sebanyak 1.515 perkara dan penuntutan sebanyak 1.207 perkara. Dari jumlah ini kejaksaan berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp 181,7 miliar dan US$ 6,76 ribu.

Tahun 2011 Corruption Perception Index Indonesia meningkat 0,2 menjadi 3,0. Nilai CPI ini menempatkan Indonesia di peringkat 100 dan berada di bawah negara tetangga seperti Singapura dengan 9,2, dan Malaysia dengan 4,3.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Bekas Ketua Partai NasDem Terjerat Kasus Korupsi

12 Juni 2015

Bekas Ketua Partai NasDem Terjerat Kasus Korupsi

Saat menjabat kepala desa, Suyanto menggunakan uang APBDes--yang merupakan bantuan dari pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta--di luar peruntukannya.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor PDAM Makassar

1 Desember 2014

KPK Geledah Kantor PDAM Makassar

Sejak pekan lalu penyidik KPK berada di Makassar untuk mendalami kasus dugaan korupsi PDAM.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Desak Sekda Toraja Utara Ditahan  

24 November 2014

Mahasiswa Desak Sekda Toraja Utara Ditahan  

"Kejaksaan harus menuntaskan kasus ini," tutur Ketua Format Donny Reiluden.

Baca Selengkapnya

Ada Bus Antikorupsi di Taman Pintar Yogyakarta  

6 November 2014

Ada Bus Antikorupsi di Taman Pintar Yogyakarta  

Taman Pintar di Yogyakarta merupakan wahana bermain yang bersifat edukatif bagi anak-anak. Fasilitas ini dikunjungi ribuan anak-anak pada akhir pekan.

Baca Selengkapnya

Kejati DIY Siap Telusuri 181 Transaksi Keuangan

5 Oktober 2014

Kejati DIY Siap Telusuri 181 Transaksi Keuangan

Perlu segera ditelusuri profil pejabat dan kerabat atau keluarganya yang selama ini menguasai dinas-dinas basah.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Eks Bupati Rina Diduga Dihentikan  

7 Mei 2014

Kasus Korupsi Eks Bupati Rina Diduga Dihentikan  

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah disinyalir menghentikan kasus korupsi dana perumahan dengan tersangka bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Baca Selengkapnya

Negara Asia-Pasifik Bahas Pelarian Uang Hasil Korupsi  

4 Mei 2014

Negara Asia-Pasifik Bahas Pelarian Uang Hasil Korupsi  

Dalam pertemuan ini akan dibahas upaya menjalin kerja sama dan komitmen bersama dalam soal pemulihan aset negara.

Baca Selengkapnya

Tersangka Bokongsemar Punya Hubungan Khusus

18 April 2014

Tersangka Bokongsemar Punya Hubungan Khusus

Kedua tersangka pernah dan masih bekerja di perusahaan otobus Dewi Sri.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank  

18 April 2014

Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank  

BPK akan memonitor seluruh transaksi dan persediaan kas pemerintah daerah di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kejati Jawa Tengah Tahan Mantan Pejabat Perumnas  

29 Januari 2014

Kejati Jawa Tengah Tahan Mantan Pejabat Perumnas  

Menurut jaksa, Sunardi menerima uang Rp 600 juta dari bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Baca Selengkapnya