TEMPO.CO, Jakarta -Guru Besar Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Yos Johan Utama menilai kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) mengenai syarat pembuatan makalah ilmiah untuk kelulusan adalah hal yang baik. Namun, menurutnya realisasi itu memerlukan sarana. “Hal itu bagus, tetapi seharusnya disiapkan dulu sarananya,” katanya.
Ia setuju dengan kebijakan tersebut karena dapat menghindari plagiarisme dan dapat menumbuhkan minat menulis mahasiswa. Namun, ia menyarankan agar Dirjen Dikti menunda dulu realisasinya sambil menunggu sarana siap.
Menurut Yos, sarana yang dibutuhkan untuk merealisasi kebijakan tersebut adalah majalah atau jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi. Jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi saat ini terlalu sedikit untuk menampung karya para mahasiswa.
Di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menurutnya, jumlah mahasiswa S2 mencapai 300 orang. Apabila setiap orang harus membuat makalah ilmiah sebelum lulus, dengan jumlah 10 halaman saja, sekali terbit dibutuhkan jurnal setebal 3.000 “Mana ada jurnal ilmiah setebal itu,” katanya.
Apabila kuantitas penerbitan jurnal ilmiah diperbanyak untuk mengurangi ketebalan buku, maka menurutnya akan berpengaruh pada akreditasi kampus. Yos mengatakan bahwa penerbitan suatu jurnal ilmiah itu harus berkesinambungan, tidak boleh fluktuatif karena akan mempengaruhi akreditasi kampus.
Permasalahan juga ada pada jurnal bagi S3. Menurutnya, agar makalah ilmiah kita diterbitkan pada jurnal internasional, maka editor makalah tersebut harus berasal dari empat negara. Dan untuk menerbitkan jurnal tersebut akan memakan waktu. “Apabila harus menerbitkannya, nanti para mahasiswa S3 akan tertunda lulusnya,” katanya.
Maka menurutnya, perlu lebih dipersiapkan lagi sarana berupa jurnal nasional dan jurnal internasional tersebut. Ia juga menyarankan untuk menyiapkan jaringan online yang resmi untuk mempermudah publikasi makalah ilmiah itu.
“Seharusnya, Dikti bikin situs, kemudian semua makalah ilmiah dapat dikumpulkan di situs tersebut. Sehingga kualitas dan kuantitas makalah tersebut dapat secara langsung dicek oleh dikti,” kata Yos.
Sebelumnya, Dirjen Dikti mengeluaran surat edaran perihal publikasi makalah ilmiah untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Untuk lulus program S-1, seseorang harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah, S-2 menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi Dikti, dan S-3 menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal internasional
MITRA TARIGAN
Berita terkait
Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak
2 hari lalu
Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan
2 hari lalu
Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.
Baca SelengkapnyaKisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda
3 hari lalu
Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.
Baca SelengkapnyaMakna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda
3 hari lalu
Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
3 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaPolitikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay
4 hari lalu
Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.
Baca SelengkapnyaUSAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus
8 hari lalu
Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah
Baca SelengkapnyaGibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah
8 hari lalu
Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.
Baca SelengkapnyaKPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal
9 hari lalu
Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia
14 hari lalu
Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.
Baca Selengkapnya