TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yakin hakim Pengadilan Tata Usaha Negara akan sepakat dengannya dalam hal pengetatan pemberian pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi. "Saya masih optimis PTUN akan memenangkan kebijakan pengetatan yang saya lakukan," kata Amir kepada Tempo, Kamis, 9 Februari 2012.
Amir beralasan, dasar kebijakan yang ditekennya tidak hanya bersandar pada Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, serta PP No 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No 32 Tahun 1999. Ia juga merujuk pada Pasal 30 ayat 5 Undang-Undang No 7 Tahun 2006 yang memuat ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Ratifikasi itu mewajibkan negara-negara penandatangan konvensi untuk memperberat syarat-syarat pembebasan bersyarat kepada terpidana tindak pidana korupsi," ujarnya. Meski begitu, Amir berjanji akan mematuhi apapun putusan PTUN.
Keputusan Amir memperketat pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi digugat ke pengadilan. Penggugatnya adalah Yusril Ihza Mahendra, bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kali ini menjadi pengacara para terpidana kasus korupsi. Sidang akan berlangsung hari ini, pukul 13.00 WIB, dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Kementerian Hukum dan HAM.
Rencananya, sejumlah saksi akan hadir hari ini, yakni Saldi Isra, Adrianus Meliala, Zainal Arifin Mochtar (Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada), Agus Condro (peniup peluit kasus korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004), dan Eddy OS Hiariej (pakar pidana UGM).
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
8 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
20 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
22 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
27 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
28 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
28 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
29 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
29 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
30 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
30 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca Selengkapnya