Terima Suap, Polisi Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 8 Februari 2012 14:26 WIB

Kompol Brusel Duta Samodra. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Bekas Kepala Kepolisian Sektor Cicendo Kota Bandung, Komisaris Brussel D. Samodra, terdakwa penerima suap pembebasan tahanan sebesar Rp 1 miliar, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung, Rabu, 8 Februari 2012. Sedangkan anak buahnya, Suherman, eks Kepala Reserse Kriminal Cicendo, terdakwa kasus yang sama dalam berkas terpisah, dituntut 1 tahun dan 4 bulan bui.

Tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bandung meminta majelis hakim pimpinan G.N, Arthanaya menyatakan Brussel dan Suherman terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Agar memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brussel Duta Samudra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa penuntut, Suroto, saat membacakan tuntutan atas Brussel di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, 8 Februari 2012. Selain itu, pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. "Sedangkan barang bukti berupa uang (suap) Rp 1 miliar dirampas untuk negara."

Adapun dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Antikorupsi yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, jaksa penuntut meminta agar dinyatakan tak terbukti. Suroto pun menuntut agar majelis hakim membebaskan Brussel dan Suherman dari dakwaan primer. Alasannya, perbuatan para terdakwa tak terbukti memenuhi salah satu unsur Pasal 12.

Perbuatan terdakwa, kata Suroto, tak memenuhi (salah satu) unsur (Pasal 12 huruf a yakni), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Menurut Suroto, perbuatan Brussel dan Suherman hanya terbukti memenuhi semua unsur Pasal 11. Selaku polisi, kedua terdakwa menerima hadiah duit Rp 1 miliar dari seorang tahanan asal Malaysia bernama Azri bin Abdullah. Dia tertangkap tangan membawa 4,27 gram sabu di Bandara Husein Sasteranegara, Kota Bandung, pada 11 Juli 2011 malam.

Duit itu diberikan Azri karena meminta penangguhan penahanan, tapi kemudian dibebaskan oleh Brussel pada 13 Juli 2011. Brussel juga belakangan menyimpan duit pemberian Azri itu di rekening istrinya, Devi Rahviyanti, di Bank BCA Kota Bandung hingga kasus terbongkar pada Agustus 2011.

Suroto mengatakan, perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur Pasal 11 termasuk unsur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Atas tuntutan jaksa, para terdakwa akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum masing-masing pada Rabu pekan depan. "Selain melalui penasihat hukum, saya pribadi akan membacakan pembelaan sendiri," ujar Brussel menjawab tawaran hakim Arthanaya sebelum sidang ditutup.

ERICK P. HARDI


Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya