TEMPO.CO, Bandung - Bekas Kepala Kepolisian Sektor Cicendo Kota Bandung, Komisaris Brussel D. Samodra, terdakwa penerima suap pembebasan tahanan sebesar Rp 1 miliar, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung, Rabu, 8 Februari 2012. Sedangkan anak buahnya, Suherman, eks Kepala Reserse Kriminal Cicendo, terdakwa kasus yang sama dalam berkas terpisah, dituntut 1 tahun dan 4 bulan bui.
Tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bandung meminta majelis hakim pimpinan G.N, Arthanaya menyatakan Brussel dan Suherman terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Agar memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brussel Duta Samudra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa penuntut, Suroto, saat membacakan tuntutan atas Brussel di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, 8 Februari 2012. Selain itu, pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. "Sedangkan barang bukti berupa uang (suap) Rp 1 miliar dirampas untuk negara."
Adapun dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Antikorupsi yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, jaksa penuntut meminta agar dinyatakan tak terbukti. Suroto pun menuntut agar majelis hakim membebaskan Brussel dan Suherman dari dakwaan primer. Alasannya, perbuatan para terdakwa tak terbukti memenuhi salah satu unsur Pasal 12.
Perbuatan terdakwa, kata Suroto, tak memenuhi (salah satu) unsur (Pasal 12 huruf a yakni), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menurut Suroto, perbuatan Brussel dan Suherman hanya terbukti memenuhi semua unsur Pasal 11. Selaku polisi, kedua terdakwa menerima hadiah duit Rp 1 miliar dari seorang tahanan asal Malaysia bernama Azri bin Abdullah. Dia tertangkap tangan membawa 4,27 gram sabu di Bandara Husein Sasteranegara, Kota Bandung, pada 11 Juli 2011 malam.
Duit itu diberikan Azri karena meminta penangguhan penahanan, tapi kemudian dibebaskan oleh Brussel pada 13 Juli 2011. Brussel juga belakangan menyimpan duit pemberian Azri itu di rekening istrinya, Devi Rahviyanti, di Bank BCA Kota Bandung hingga kasus terbongkar pada Agustus 2011.
Suroto mengatakan, perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur Pasal 11 termasuk unsur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Atas tuntutan jaksa, para terdakwa akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum masing-masing pada Rabu pekan depan. "Selain melalui penasihat hukum, saya pribadi akan membacakan pembelaan sendiri," ujar Brussel menjawab tawaran hakim Arthanaya sebelum sidang ditutup.
ERICK P. HARDI