TEMPO.CO, Jakarta -Aparat penganiaya Budri M. Zen dan Faisal Akbar yang tengah menjalani proses pidana sudah sepantasnya dikeluarkan dari keanggotaan kepolisian. Sebagai penegak hukum, penganiayaan bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan fungsi penegak hukum itu sendiri.
"Secara mendasar bertentangan dengan profesi mereka dimana mereka seharusnya melindungi masyarakat," kata Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Februari 2012.
Kepolisian, Bambang melanjutkan, seharusnya membangun moral dan melindungi masyarakat. Dengan tindak pidana penganiayaan tersebut, mereka gagal menjalankan fungsi ini. Mereka sudah jelas tidak bisa memberikan teladan yang baik bagi masyakat. Jika mereka dipertahankan, ini akan menjadi momok bagi masyarakat yang harus mereka lindungi.
Mekanisme pencopotan, Bambang menilai tidak harus melalui sidang etika profesi. Berdasarkan KUHP, hakim memiliki wewenang mencopot mereka dari keanggotaan kepolisian. "Hakim sudah bisa menjatuhkan hukuman berupa pencopotan bila dipandang perlu," Bambang menjelaskan.
Sembilan anggota Kepolisian Sektor Sijunjung harus menghadapi proses pidana atas dugaan penganiayaan terhadap Faisal dan Budri. Mereka adalah Ajun Komisaris Syamsul Bahri, Inspektur Satu Al-Indra, Ajun Inspektur Dua Irzal, Briptu Andria Novariano, Brigadir Erman Yusra, Bripka Al-Ansyari, Brigadir Johanes, Bripka Jonitar Darma, dan Briptu Arianto Kasim.
Budri dan Faisal tewas pada 28 Desember tahun lalu. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya ditemukan gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Polsek. Faisal ditahan sejak 21 Desember 2011 karena disangka mencuri sebuah kotak amal masjid. Sedangkan Budri ditangkap 26 Desember, menyusul pengakuan Faisal: mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya.
Belakangan diketahui, keduanya mengalami penganiayaan berupa penggebukan punggung, pemukulan lengan, paha dan penyabetan tungkai dan punggung. Mereka dianiaya karena dianggap tidak mengakui soal pencurian motor dan kotak amal. Polisi berkukuh bahwa tindakan penganiayaan ini tidak menyebabkan kematian. Polisi berdalih Faisal dan Budri meninggal karena gantung diri. Dua saudara ini tertekan dan malu karena ketahuan mencuri.
ANANDA W. TERESIA
Berita terkait
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan
6 Oktober 2021
Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.
Baca SelengkapnyaDituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun
11 Agustus 2015
Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaIbu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus
10 Juni 2015
Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.
Baca SelengkapnyaNenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...
14 April 2015
Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima
19 Maret 2015
Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.
Melankoli Komunal
23 Februari 2015
Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.
Baca SelengkapnyaPengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki
2 September 2014
Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.
Baca SelengkapnyaHakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput
25 September 2013
Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.
Baca SelengkapnyaHolcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah
13 Juli 2013
Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.
Baca SelengkapnyaBuruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat
8 Juli 2013
Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.
Baca Selengkapnya