Pengamat: Polisi Penganiaya Tahanan Layak Copot

Reporter

Editor

Sabtu, 4 Februari 2012 21:20 WIB

Yusmanida (kiri) dItemani Didi Firdaus (kanan) keluarga kakak beradik Faisal (14) dan Budri Zen (17) yang meninggal di tahanan, memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus kematian kakak adik tersebut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (11/1). ANTARA/Fikri Adini

TEMPO.CO, Jakarta -Aparat penganiaya Budri M. Zen dan Faisal Akbar yang tengah menjalani proses pidana sudah sepantasnya dikeluarkan dari keanggotaan kepolisian. Sebagai penegak hukum, penganiayaan bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan fungsi penegak hukum itu sendiri.

"Secara mendasar bertentangan dengan profesi mereka dimana mereka seharusnya melindungi masyarakat," kata Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Februari 2012.

Kepolisian, Bambang melanjutkan, seharusnya membangun moral dan melindungi masyarakat. Dengan tindak pidana penganiayaan tersebut, mereka gagal menjalankan fungsi ini. Mereka sudah jelas tidak bisa memberikan teladan yang baik bagi masyakat. Jika mereka dipertahankan, ini akan menjadi momok bagi masyarakat yang harus mereka lindungi.

Mekanisme pencopotan, Bambang menilai tidak harus melalui sidang etika profesi. Berdasarkan KUHP, hakim memiliki wewenang mencopot mereka dari keanggotaan kepolisian. "Hakim sudah bisa menjatuhkan hukuman berupa pencopotan bila dipandang perlu," Bambang menjelaskan.

Sembilan anggota Kepolisian Sektor Sijunjung harus menghadapi proses pidana atas dugaan penganiayaan terhadap Faisal dan Budri. Mereka adalah Ajun Komisaris Syamsul Bahri, Inspektur Satu Al-Indra, Ajun Inspektur Dua Irzal, Briptu Andria Novariano, Brigadir Erman Yusra, Bripka Al-Ansyari, Brigadir Johanes, Bripka Jonitar Darma, dan Briptu Arianto Kasim.

Budri dan Faisal tewas pada 28 Desember tahun lalu. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya ditemukan gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Polsek. Faisal ditahan sejak 21 Desember 2011 karena disangka mencuri sebuah kotak amal masjid. Sedangkan Budri ditangkap 26 Desember, menyusul pengakuan Faisal: mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya.

Belakangan diketahui, keduanya mengalami penganiayaan berupa penggebukan punggung, pemukulan lengan, paha dan penyabetan tungkai dan punggung. Mereka dianiaya karena dianggap tidak mengakui soal pencurian motor dan kotak amal. Polisi berkukuh bahwa tindakan penganiayaan ini tidak menyebabkan kematian. Polisi berdalih Faisal dan Budri meninggal karena gantung diri. Dua saudara ini tertekan dan malu karena ketahuan mencuri.


ANANDA W. TERESIA

Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya