Arena Pekan Raya Jakarta Akan Disita

Reporter

Editor

Kamis, 8 Januari 2004 22:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan akan melakukan penyitaan terhadap Gedung Pusat Niaga Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). Tanah beserta bangunan berlantai enam di Jalan Ex Bandara Kemayoran Jakarta itu akan dikembalikan kepada PT Jakarta International Expo sebagai pemenang lelang eksekusi sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1666/2003.EKS "Kami sedang melakukan pengkajian dan koordinasi dari segala aspek terutama dari aspek keamanan dan yuridis," kata I Made Karna, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Tempo News Room di ruang kerjanya saat ditanya mengenai kapan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan, Rabu (7/1) Jakarta.I Made Karna menyatakan belum tahu secara pasti kapan penyitaan itu akan dilakukan. Alasannya karena ia belum mendapat laporan dari panitera yang sedang mengurus permasalahan ini. Secara terpisah, Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Pusat, Adi Wahyono Rachman menyatakan penyitaan tanah seluas 188.400 meter persegi beserta bangunan berlantai enam itu akan dilakukan 15 Januari mendatang pukul 09.00 WIB. Surat pemberitahuan pengosongan pun sudah dilayangkan kepada pengelola PRJ, PT Jakarta International Trade Fair (JITF). Direktur Utama JITF, Edward Suryadjaya mengakui pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan tersebut. "Kemarin 7 Januari," katanya. Dalam surat itu dinyatakan pengosongan harus dilakukan selambat-lambatnya hari Kamis, 15 Januari mendatang.Edward mengatakan pihaknya menolak pengosogan tersebut. "Kita akan lawan, bukan lagi menggugat. Kita lawan habis secara fisik," kata Edward.Menurut Edward, perintah pengosongan itu merupakan tindakan melawan hukum. Sebab sejak 10 Desember 2003 PN Jakarta Timur telah menetapkan pusat niaga dan pameran itu dalam status sita jaminan atas perkara gugatan antara JITF terhadap Jakarta Development Corporation. Surat perintah pengosongan yang datang dari ketua PN Jakarta Pusat, menurutnya, tidak bisa membatalkan keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur. "Apakah juru sita pengadilan negeri itu lebih tinggi dari majelis hakim PN Jakarta Timur. Ingat lho, dalam hal ini juru sita bertindak sebagai pejabat pemerintah," ujarnya. Dasar pelaksanaan sita jaminan itu sendiri dilakukan karena kekhawatiran JITF terhadap tergugat untuk melepas tanah dan bangunan tersebut. Gugatan itu kemudian dikabulkan majelis hakim yang diketuai Sjarnubi. "Di Indonesia kalau sudah lepas tangan, itu langsung hilang. Kalau kita kan tidak bisa lari," katanya.Sementara itu Presiden Direktur PT Jakarta International ExpoSiti Hartati Murdaya menilai alasan JITF untuk tetap bertahan dengan dalih ketetapan sita jaminan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal. "Ketetapan sita jaminan PN Jakarta Timur telah dimentahkan dengan keluarnya surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa sita jaminan tersebut belum berlaku atau tidak mengikat," kata Hartati.Oleh sebab itu, lanjut Hartati, tidak ada alasan bagi PT JITF untuk menolak eksekusi yang dilakukan pengadilan. Apalagi, katanya, dalam surat Ketua MA yang ditujukan pada Ketua PN Jakarta Timur disebutkan bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang menyebutkan permohonan sita jaminan, harus diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada atau tidaknya alasan yang dikemukakan pemohon.Dalam hal inilah Hartati menganggap PN Jakarta Timur sama sekali tidak melakukan penelitian terhadap permohonan sita jaminan tersebut. Sebagai pihak yang dirugikan oleh putusan itu, ia bahkan sama sekali tidak dihubungi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, apalagi dimintai keterangan. Lebih lanjut, Hartati menyatakan, pihaknya optimis bahwa upaya pengosongan akan dapat dilakukan paling lambat 15 Januari mendatang. Lagi pula, melalui keputusannya, Gubernur DKI Sutiyoso telah menetapkan PT JIE sebagai penyelenggara PRJ tahun ini. Sementara itu Guruh Soekarnoputra, sebagai Komisaris Utama JITF, terpaksa ikut turun tangan setelah PN Jakarta Pusat menetapkan JITF harus mengosongkan gedung dan menyerahkan ke PT Jakarta International Expo.Guruh mengaku akan melawan secara hukum penetapan itu. "Kami akan melawan. Kami akan berupaya secara hukum baik ke Mahkamah Agung, polisi, maupun ke Pemda DKI. Kami minta agar penetapan pengosongan itu tidak dijalankan. Kalau sampai terjadi pengosongan menurut saya itu sudah melanggar hukum," ujarnya.Guruh sendiri bersikeras pengosongan tidak boleh dilakukan. Ia menolak mengomentari seandainya pengosongan jadi dilakukan 15 Januari. "Jangan berandai-andai dululah," ujarnya.Johan Budi/Edy Can/Mawar Kusuma - Tempo News Room

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

17 menit lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

50 menit lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

53 menit lalu

4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

Polisi mengatakan anggota gengster itu sebenarnya berkumpul di lokasi karena sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

1 jam lalu

Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

Amnesty International Indonesia menilai Reformasi sedang putar balik, menjauh dari cita-cita dan agenda kebebasan sipil yang diperjuangkan pada 1998.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

1 jam lalu

Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

Starlink sudah resmi dipakai di Indonesia, tapi keamanan data pribadi pengguna diduga belum terjamin.

Baca Selengkapnya

5 Pilihan Game Berkebun di PC

1 jam lalu

5 Pilihan Game Berkebun di PC

Pilihan game berkebun seperti Stardew Valley dengan gaya retro hingga Farming Simulator 22 yang realis

Baca Selengkapnya

Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

1 jam lalu

Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

Dengan melibatkan berbagai genre mulai dari romantis, komedi, hingga thriller, drama Korea tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi pengalaman emosi.

Baca Selengkapnya

Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

1 jam lalu

Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Karen Agustiawan membandingkan dan menyinggung kasus bekas pimpinan KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

2 jam lalu

Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

Shesar Hiren Rhustavito akan menghadapi pemain Denmark unggulan kedua di babak 32 Malaysia Masters 2024.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Kebencanaan: Abaikan Sosiologis Korban, Relokasi Hunian Bisa Jadi Kampung Hantu

2 jam lalu

Guru Besar Kebencanaan: Abaikan Sosiologis Korban, Relokasi Hunian Bisa Jadi Kampung Hantu

Guru Besar Kebencanaan, juga Kepala BNPB periode 2008-2015, Syamsul Maarif menyoroti penanganan bencana yang kerap abaikan kondisi sosiologis korban.

Baca Selengkapnya