TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Pers bersama komunitas pers secara resmi mensahkan pedoman pemberitaan media siber di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012. Pedoman pemberitaan itu dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pengelola Media Siber, dan Masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menyatakan pedoman pemberitaan siber itu merupakan code of conduct atau code of ethics dalam pengelolaan media siber. "Itu aturan etik, aturan tingkah laku," kata dia di gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 3 Februari 2012.
Menurut dia, pedoman pemberitaan media ciber yang disahkan tersebut memang belum sempurna. "Tapi yang lebih penting adalah kesediaan kami menjalankan apa yang sudah kami buat sebaik-baiknya," ujar Bagir.
Pedoman itu sudah melalui pembahasan selama 4 bulan dengan 6 kali diskusi publik, dan 2 kali uji publik di Jakarta dan Yogyakarta. "Pembahasannya melibatkan banyak pihak, yakni unsur asosiasi media, kalangan kampus, dan pihak swasta," kata anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Menurut dia, disahkannya pedoman itu didasarkan banyaknya keluhan dari kalangan media yang meminta adanya panduan bersama dalam pengelolaan media siber. Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dari disahkannya pedoman itu.
Di samping itu, meningkatnya pengaduan ke Dewan Pers soal pemberitaan media siber juga mempengaruhi disahkannya pedoman tersebut. "Ada pelanggaran etik di situ (dari pemberitaan itu)," ujar Agus. Menurutnya, sambil pedoman itu akan dievaluasi setiap 2 tahun sekali. "Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk meningkatkan kualitas media siber kita ke depannya."
Pedoman pemberitaan media siber akan mencakup ruang lingkup media siber. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Dalam pedoman pemberitaan media siber diatur mengenai verifikasi dan keberimbangan berita; isi buatan pengguna; ralat, koreksi, dan hak jawab; pencabutan; iklan; hak cipta; pencantuman pedoman; dan sengketa.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur
1 hari lalu
Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan
Baca Selengkapnya7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat
2 hari lalu
Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa
7 hari lalu
Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPerkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative
7 hari lalu
AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.
Baca SelengkapnyaBahaya Sampah Plastik Hasil Mudik
21 hari lalu
Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.
Baca SelengkapnyaKronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan
23 hari lalu
Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
28 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca Selengkapnya3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS
31 hari lalu
Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?
Baca SelengkapnyaDewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa
31 hari lalu
Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaTempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers
32 hari lalu
Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.
Baca Selengkapnya