TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Pers bersama komunitas pers secara resmi mensahkan pedoman pemberitaan media siber di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012. Pedoman pemberitaan itu dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pengelola Media Siber, dan Masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menyatakan pedoman pemberitaan siber itu merupakan code of conduct atau code of ethics dalam pengelolaan media siber. "Itu aturan etik, aturan tingkah laku," kata dia di gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 3 Februari 2012.
Menurut dia, pedoman pemberitaan media ciber yang disahkan tersebut memang belum sempurna. "Tapi yang lebih penting adalah kesediaan kami menjalankan apa yang sudah kami buat sebaik-baiknya," ujar Bagir.
Pedoman itu sudah melalui pembahasan selama 4 bulan dengan 6 kali diskusi publik, dan 2 kali uji publik di Jakarta dan Yogyakarta. "Pembahasannya melibatkan banyak pihak, yakni unsur asosiasi media, kalangan kampus, dan pihak swasta," kata anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Menurut dia, disahkannya pedoman itu didasarkan banyaknya keluhan dari kalangan media yang meminta adanya panduan bersama dalam pengelolaan media siber. Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dari disahkannya pedoman itu.
Di samping itu, meningkatnya pengaduan ke Dewan Pers soal pemberitaan media siber juga mempengaruhi disahkannya pedoman tersebut. "Ada pelanggaran etik di situ (dari pemberitaan itu)," ujar Agus. Menurutnya, sambil pedoman itu akan dievaluasi setiap 2 tahun sekali. "Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk meningkatkan kualitas media siber kita ke depannya."
Pedoman pemberitaan media siber akan mencakup ruang lingkup media siber. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Dalam pedoman pemberitaan media siber diatur mengenai verifikasi dan keberimbangan berita; isi buatan pengguna; ralat, koreksi, dan hak jawab; pencabutan; iklan; hak cipta; pencantuman pedoman; dan sengketa.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban
47 hari lalu
Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian standar dan etika jurnalistik. Pedoman ini berupaya melindungi korban kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaRamai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo
4 September 2024
Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo
3 September 2024
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.
Baca SelengkapnyaPekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan
1 September 2024
Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengklaim pihak manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang mendirikan serikat pekerja.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya
31 Agustus 2024
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pentingnya para pekerja media atau jurnalis menyadari hak-hak perlindungan dan kesejahteraan yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Baca Selengkapnya11 Nama Komite Publisher Rights, Apa yang Menjadi Tugas-tugasnya?
26 Agustus 2024
Dewan Pers mengumumkan kesebelas nama anggota komite publisher rights. Apa tugas Komite Publisher Rights yang dibentuk berdasar mandat presiden.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Publisher Rights, Siapa Saja?
26 Agustus 2024
Dewan Pers telah menetapkan sebelas nama anggota Komite Publisher Rights. Mereka merupakan perwakilan dari Dewan Pers, Pakar, dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Minta Jurnalis Tetap Independen saat Pilkada 2024
26 Agustus 2024
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan jurnalis untuk mundur dari profesinya jika jadi tim sukses pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada
24 Agustus 2024
Dewan Pers meminta segera penyelidikan internal untuk memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban saat meliput demo pada 22 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada
24 Agustus 2024
Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Selengkapnya