TEMPO.CO, Jayapura - Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua III di lapangan Zakeus, Kota Jayapura, 17 hingga 19 Oktober 2011 lalu, mulai disidangkan Senin, 30 Januari 2012 di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.
Para terdakwa yakni Forkorus Yaboisembut (Presiden Negara Federal Papua Barat), Edison Gladius Waromi (Perdana Menteri), August Sananay Kraar, Selpius Bobi (Ketua Panitia Kongres), dan Dominikus Sirabut (aktivis HAM Papua).
Sidang hari ini dipimpin oleh lima hakim, yaitu Jack L. Oktovianus, SH, I Ketut Suarta, SH, Siors Mambrasar, SH, Wilem Marco Erari, SH, dan Orpa Marthina, SH.
Dalam tuntutannya, kelima terdakwa diancam dengan pidana Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 tentang Makar. “Para terdakwa bersama-sama mencoba melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara,” kata ketua majelis hakim, Jack L. Oktovianus.
Ia mengatakan kelima terdakwa ikut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kongres Rakyat Papua. “Keinginan para terdakwa untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI merupakan permulaan bentuk profil negara Papua Barat yang akan diusulkan kepada Sekjen PBB,” ucapnya.
“Karena keinginan para terdakwa kepada Sekjen PBB untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI, terdakwa ditahan oleh aparat penegak hukum,” ujanya lagi.
Sidang pagi tadi diwarnai unjuk rasa ratusan warga Papua yang tergabung dalam West Papua National Autority (WPNA). Mereka membawa gambar bendera Bintang Kejora dan mendesak para terdakwa dibebaskan. “Bebaskan mereka, tidak ada salah pada mereka,” kata Markus Yennu, Gubernur WPNA Wilayah Manokwari.
Presiden Nasional Kongres, Terryanus Israel Yocku, juga meminta agar kelima tersangka makar dibebaskan. “Mereka dihukum atas dasar apa, tidak ada satu aturan pun di Indonesia yang dapat menghukum mereka. Papua adalah negara sendiri, saya minta bebaskan mereka.”
JERRY OMONA
Berita terkait
Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Lindungi Orang Asli Papua
30 September 2022
MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara NKRI.
Baca SelengkapnyaWamendagri Beri Pesan Penting untuk Anggota MRP Provinsi Papua
30 September 2022
Anggota MRP perlu meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPolemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014
27 April 2022
Pemekaran Papua masih menjadi polemik. Prosedur pemekaran daerah di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja
11 Juni 2021
Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi Undang-undang Otsus Papua secara menyeluruh
Baca SelengkapnyaMasyarakat Papua Kembali Menagih Janji Presiden Jokowi
22 November 2015
Jokowi dapat menunjuk tokoh setingkat menteri untuk fokus selesaikan masalah Papua.
Baca SelengkapnyaTiga Korban Nabire Dibawa ke Jakarta
16 Juli 2013
Ada tiga orang yang menjalani pemeriksaan khusus dokter.
Baca SelengkapnyaKonflik Paniai, MRP Bentuk Tim Khusus
15 Desember 2011
Majelis Rakyat Papua (MRP) membentuk tim khusus untuk ikut menangani konflik bersenjata di Paniai.
Baca SelengkapnyaRatusan Warga Papua Tolak Pemilihan Anggota MRP
2 Maret 2011
Selpius juga mengecam anggota majelis saat ini yang sebelumnya menolak otonomi khusus. Namun belakangan malah menerima dan menandatangani rekomendasi pemilihan anggota Majelis.
Baca SelengkapnyaMasa Kerja Majelis Rakyat Papua Diperpanjang
4 Februari 2011
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperpanjang masa kerja anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) hingga satu bulan mendatang.
Pemerintah Diminta Rangkul Majelis Rakyat Papua
27 Januari 2011
Pemerintah dan TNI, misalnya, bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan itu melalui pendekatan adat. Penyelesaian secara hukum, menurut dia, menunjukkan pemerintah dan TNI tidak menempatkan MRP secara baik sebagai bagian dari solusi.
Baca Selengkapnya