TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Yani, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan jumlah wakil menteri di kabinet saat ini terlalu banyak. "Jumlahnya kebablasan," ujarnya seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 Januari 2012.
Ia menilai posisi wakil menteri tidak dibutuhkan di seluruh kementerian. Hanya kementerian yang dianggap memiliki cakupan unsur kerja luas yang membutuhkannya. Di mana wakil menteri itu nantinya bertugas membantu menteri dalam kerja koordinasi, sinkronisasi, dan penajaman kerja. "Posisi wakil menteri yang tepat ada di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan posisi wakil menteri lahir dari pengalihan atas penolakan pemerintah terhadap posisi staf khusus. Sebelumnya DPR mengusulkan lima orang staf khusus untuk membantu kinerja menteri. "Rumusan tersebut dapat tentangan khusus dari pemerintah," ujarnya.
Agun mengatakan RUU Kementerian Negara dirancang sebagai norma yang bisa menjadi kewenangan presiden. Contohnya, dalam Pasal 10 yang berbunyi lengkap, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu,” terdapat kata 'dapat'. Kata tersebut kemudian menjadi hak dan kewenangan presiden untuk perlu mengangkat atau tidak untuk sebuah kementerian.
Agun hadir sebagai saksi sekaligus ahli dalam sidang perkara nomor 79/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Ahmad Yani hadir mewakili DPR. Sidang ini menguji Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Gerakan Nasional Pidana Korupsi.
GNPK menilai pengaturan jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Kepalanya Tersangkut Kasus Suap, Begini Sejarah Pembentukan Basarnas
29 Juli 2023
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas dalam bidang pencarian dan pertolongan.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut UU PDP Tajam ke Swasta, Tumpul ke Lembaga Pemerintah
1 November 2022
Alfons melihat UU PDP tajam pada lembaga swasta, namun tumpul pada lembaga pemerintah.
Baca SelengkapnyaApa Itu LKPP? Lembaga yang Sekarang Dipimpin Hendrar Prihadi
11 Oktober 2022
LKPP satu-satunya lembaga negara yang memiliki tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang jasa milik pemerintah
Baca SelengkapnyaTahap Kedua, 807 Peneliti dari Kementerian dan Lembaga Bergabung ke BRIN
2 Maret 2022
Kini total ada 1.896 periset kementerian dan lembaga sudah resmi bergabung ke BRIN.
Baca SelengkapnyaPilot Project Perluasan Kerja Kemnaker Berbasis Kawasan di 5 Daerah
18 Agustus 2021
Perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan ini adalah model dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaMeski Pandemi, Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker Tetap Antusias Belajar
18 Agustus 2021
Mahasiswa baru agar memanfaatkan perkuliahan di kampus sebagai kawah candradimuka, guna meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang ilmu masing-masing.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas
17 Juli 2021
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan mobil dinas milik negara dilarang dimodifikasi jika tidak sesuai fungsi dan tugas instansi terkait
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo: Ada Sanksi Bagi Daerah yang Hambat e-Government
17 Mei 2017
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah pusat bakal memaksa pemerintah daerah dari provinsi sampai kabupaten/kota untuk menerapkan e-government.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Mempercepat Penerapan Aplikasi E-Government
17 Mei 2017
Asman menjelaskan, dengan sistem ini, pemerintah pusat tidak lagi menakar keberhasilan program daerah melalui penyerapan anggaran.
Baca SelengkapnyaMendagri Anggap Peran KASN Masih Diperlukan
25 Januari 2017
Wacana pembubaran KASN melalui revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Selengkapnya