Jumlah Wakil Menteri Kebablasan  

Reporter

Editor

Selasa, 24 Januari 2012 15:02 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di Istana Negara, Jakarta , Kamis (22/10). Tempo/ Arie Basuki

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Yani, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan jumlah wakil menteri di kabinet saat ini terlalu banyak. "Jumlahnya kebablasan," ujarnya seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 Januari 2012.

Ia menilai posisi wakil menteri tidak dibutuhkan di seluruh kementerian. Hanya kementerian yang dianggap memiliki cakupan unsur kerja luas yang membutuhkannya. Di mana wakil menteri itu nantinya bertugas membantu menteri dalam kerja koordinasi, sinkronisasi, dan penajaman kerja. "Posisi wakil menteri yang tepat ada di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan posisi wakil menteri lahir dari pengalihan atas penolakan pemerintah terhadap posisi staf khusus. Sebelumnya DPR mengusulkan lima orang staf khusus untuk membantu kinerja menteri. "Rumusan tersebut dapat tentangan khusus dari pemerintah," ujarnya.

Agun mengatakan RUU Kementerian Negara dirancang sebagai norma yang bisa menjadi kewenangan presiden. Contohnya, dalam Pasal 10 yang berbunyi lengkap, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu,” terdapat kata 'dapat'. Kata tersebut kemudian menjadi hak dan kewenangan presiden untuk perlu mengangkat atau tidak untuk sebuah kementerian.

Agun hadir sebagai saksi sekaligus ahli dalam sidang perkara nomor 79/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Ahmad Yani hadir mewakili DPR. Sidang ini menguji Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Gerakan Nasional Pidana Korupsi.

GNPK menilai pengaturan jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945.

M. ANDI PERDANA

Berita terkait

Kepalanya Tersangkut Kasus Suap, Begini Sejarah Pembentukan Basarnas

29 Juli 2023

Kepalanya Tersangkut Kasus Suap, Begini Sejarah Pembentukan Basarnas

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas dalam bidang pencarian dan pertolongan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut UU PDP Tajam ke Swasta, Tumpul ke Lembaga Pemerintah

1 November 2022

Pengamat Sebut UU PDP Tajam ke Swasta, Tumpul ke Lembaga Pemerintah

Alfons melihat UU PDP tajam pada lembaga swasta, namun tumpul pada lembaga pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu LKPP? Lembaga yang Sekarang Dipimpin Hendrar Prihadi

11 Oktober 2022

Apa Itu LKPP? Lembaga yang Sekarang Dipimpin Hendrar Prihadi

LKPP satu-satunya lembaga negara yang memiliki tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang jasa milik pemerintah

Baca Selengkapnya

Tahap Kedua, 807 Peneliti dari Kementerian dan Lembaga Bergabung ke BRIN

2 Maret 2022

Tahap Kedua, 807 Peneliti dari Kementerian dan Lembaga Bergabung ke BRIN

Kini total ada 1.896 periset kementerian dan lembaga sudah resmi bergabung ke BRIN.

Baca Selengkapnya

Pilot Project Perluasan Kerja Kemnaker Berbasis Kawasan di 5 Daerah

18 Agustus 2021

Pilot Project Perluasan Kerja Kemnaker Berbasis Kawasan di 5 Daerah

Perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan ini adalah model dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Meski Pandemi, Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker Tetap Antusias Belajar

18 Agustus 2021

Meski Pandemi, Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker Tetap Antusias Belajar

Mahasiswa baru agar memanfaatkan perkuliahan di kampus sebagai kawah candradimuka, guna meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang ilmu masing-masing.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

17 Juli 2021

Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan mobil dinas milik negara dilarang dimodifikasi jika tidak sesuai fungsi dan tugas instansi terkait

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo: Ada Sanksi Bagi Daerah yang Hambat e-Government

17 Mei 2017

Tjahjo Kumolo: Ada Sanksi Bagi Daerah yang Hambat e-Government

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah pusat bakal memaksa pemerintah daerah dari provinsi sampai kabupaten/kota untuk menerapkan e-government.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Mempercepat Penerapan Aplikasi E-Government

17 Mei 2017

Pemerintah Akan Mempercepat Penerapan Aplikasi E-Government

Asman menjelaskan, dengan sistem ini, pemerintah pusat tidak lagi menakar keberhasilan program daerah melalui penyerapan anggaran.

Baca Selengkapnya

Mendagri Anggap Peran KASN Masih Diperlukan  

25 Januari 2017

Mendagri Anggap Peran KASN Masih Diperlukan  

Wacana pembubaran KASN melalui revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Selengkapnya