TEMPO.CO, Semarang - Selama semester I tahun 2011 atau antara Januari dan Juni 2011, jumlah korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di wilayah Jawa Tengah mencapai 1.240 orang, terdiri atas 145 orang laki-laki dan 1.095 orang perempuan.
Data tersebut diambil dari data kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dilaporkan di Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
“Angka ini sangat mengerikan. Boleh dibilang Jawa Tengah mengalami kejadian luar biasa (KLB) kasus kekerasan terhadap anak,” kata Sekretaris Yayasan Sukma Jawa Tengah, Evarisan, di Semarang, Jumat, 20 Januari 2012.
Kasus kekerasan di semester I 2011 memang naik tajam dibandingkan dengan tahun 2010. Selama semester I 2010, ada korban kasus kekerasan anak dan perempuan sebanyak 481 orang. Sedangkan di semester II ada korban sebanyak 859 orang.
Evarisan yang juga aktif di Pusat Pelayanan Terpadu Badan Pemberdayaan Anak dan Perempuan Provinsi Jawa Tengah mengakui bisa saja kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah lebih banyak. Sebab, kata dia, data yang ada itu hanya yang dilaporkan saja ke Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah. “Sedangkan kasus kekerasan yang dialami anak dan perempuan yang tak dilaporkan bisa lebih banyak,” katanya.
Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama semester I 2011 jenisnya bermacam-macam, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran dan lain-lain. Dari segi tempat terjadinya kekerasan, paling banyak terjadi di rumah tangga, yakni 682 orang. Adapun di tempat kerja 94 orang dan di tempat lain-lain sebanyak 623 orang. Sementara jumlah pelaku kekerasan ada 1.274 orang yang terdiri dari orang laki-laki 1.105 dan perempuan 169 orang.
Adapun dari segi usia, pelakunya didominasi orang dewasa, yakni sebanyak 1.098 orang dan pelaku kekerasan yang masih anak sebanyak 176 orang.
Evarisan menambahkan, banyaknya laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan menunjukkan bahwa hingga kini masih banyak masalah yang tak bisa diselesaikan untuk meningkatkan derajat perempuan dan anak.
Ia mengakui memang sudah ada berbagai undang-undang yang mengatur perempuan dan anak, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Anti Trafficking, dan lain-lain. Namun, Evarisan menyatakan masih ada persoalan di tingkatan implementasi. “Sebab, belum semua orang memiliki perspektif anti kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya. Akibatnya, pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan juga tak dihukum secara maksimal.
Saat ini, data pelaporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan untuk semester II 2011 masih dalam tahap perhitungan tabulasi. Evarisan memperkirakan, kasus kekerasan di semester II juga masih sangat banyak.
ROFIUDDIN
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
27 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya