TEMPO Interaktif, Mataram: Empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat dijadikan tersangka korupsi surat perintah perjalanan dinas. Berkas perkaranya dilimpahkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) ke Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (31/12) siang. Sesuai pasal 2-3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman atas empat anggota dewan tersebut, minimal empat tahun.Keempat tersangka tersebut adalah Lalu Sumekar (Wakil Ketua DPRD), R Nune Abriadi, Sardian, ketiganya berasal dari PDI-P dan Anggeng Aswadi dari Partai Golkar. Mereka didampingi dua orang pengacara Burhanudin dan Surya Hadi. Setelah dua jam diperiksa di Kejati NTB, mereka dialihkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menjalani proses administrasi karena perkara mereka ditangani di sana. Kasus bermula dari kunjungan studi ke perbagai daerah bersama dengan anggota dewan lainnya, yang seharusnya dilakukan tahun lalu. Mereka menerima uang perjalanan masing-masing Rp 4,08 juta. "Namun mereka tidak pergi," kata Kepala Satuan Operasi III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Komisaris Polisi I Gusti Ketut Sudarsana dan Kepala Unit I Tipikor Ajun Komisaris Polisi Gusti Lanang Bratasuta saat ditemui selesai pelimpahan berkas.Asisten Pidana Khusus Ketut Parwata Kusuma mengatakan telah menyiapkan delapan orang jaksa: empat orang dari Kejati NTB dan empat orang dari Kejari Mataram. Setiap orang tersangka ditangani dua jaksa penuntut. "Minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan, ujarnya. Menurutnya, para tersangka itu belum ditahan, karena pertimbangan subyektif dan obyektif dari hasil pemeriksaan perkara.Supriyantho Khafid - Tempo News Room/B>
Berita terkait
Truk Sampah Blokir Jalan di CFD Bundaran HI, Pejalan Kaki Terhadang Selama Dua Jam
30 detik lalu
Truk Sampah Blokir Jalan di CFD Bundaran HI, Pejalan Kaki Terhadang Selama Dua Jam
Truk-truk sampah di sekitar lokasi CFD Bundaran HI tersebut memblokir jalan dan membuat ruang gerak semakin sempit karena banyaknya pengunjung.