Adang Daradjatun dan Nunun Nurbaetie. TEMPO/ Zulkarnain
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa anggota mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap cek pelawat yang menjerat istrinya, Nunun Nurbaetie. "Betul ada pemeriksaan hari ini. Pak Adang sudah datang," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi, Selasa, 17 Januari 2012.
Nunun menjadi tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S. Goeltom pada Juni 2004. Ratusan lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar mengalir dari kantor perusahaan Nunun kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Adang disebut-sebut terlibat dalam kasus cek pelawat itu. Dalam dokumen pemeriksaan KPK, Adang berperan meminta anggota Fraksi TNI/Polri di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR saat itu untuk mendukung Miranda.
Kala itu, menurut laporan KPK, Adang menghubungi salah seorang anggota Komisi IX, Udju Djuhaeri. Saat Adang menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (1999-2000), Udju menjabat Kepala Direktorat Intel Polda Jawa Barat. Permintaan kepada Udju dilakukan saat Adang masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 23 Mei 2011, Udju pun mengakui mengenal Nunun Nurbaetie melalui Adang.
Saat Nunun dalam pelarian serta menjadi buron KPK dan Interpol, Adang juga tak pernah memberi tahu keberadaan istrinya. Meski begitu, Nunun akhirnya tertangkap di Thailand, lalu diboyong ke Jakarta.