Hadiah 1.300 Sandal buat Penegak Hukum

Reporter

Editor

Kamis, 5 Januari 2012 15:34 WIB

Sandal di posko seribu sandal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengirimkan 1.300 sandal yang terkumpul dari aksi "seribu sandal untuk bebaskan AAL", Kamis, 5 Januari 2012. KPAI mengharapkan sandal menjadi tamparan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Institusi yang akan dikirim sandal yakni Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Yudisial. "Pengiriman ini sebagai hadiah dari masyarakat agar anak-anak Indonesia terlindungi," ujar Sekretaris Jenderal KPAI, M. Ihsan.

Ihsan mengatakan ribuan sandal berasal dari berbagai posko KPAI, Cibubur, Bekasi, Depok, Tangerang, Rawamangun, Cipinang, Solo, Palembang. Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) merupakan penyumbang terbanyak, 500 sendal. "Sandal dikirim menggunakan truk," ujar Budi Kurniawan, Koordinator Posko Seribu Sandal.

Solidaritas sandal muncul ketika tiga remaja AAL, 15 tahun, FD, 14, dan MSH, 16, dituduh mencuri sandal dua petugas kepolisian, Briptu Rusli dan Simson Sipayung. Rusli dan Simson kemudian menganiaya ketiga remaja tersebut. Orang tua AAL melaporkan kedua polisi ke Propam Polda. Pelaporan ini berbalas dengan tuntutan pidana bagi AAL oleh Rusli dan Simson.

ANANDA PUTRI

Berita Terkait
Hakim Vonis AAL Bersalah
Vonis Bersalah Nodai Hidup AAL
Kasus Keadilan Sandal Jepit Mendunia
Kejanggalan Kasus Sandal Jepit

Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya