TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Izedrik Emir Moeis, pada hari ini. Ia dipanggil KPK dalam kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka Nunun Nurbaetie," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis, 5 Januari 2012. Emir dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 WIB, namun sampai saat ini ia belum mendatangi kantor KPK. Politikus PDI Perjuangan ini disebut-sebut mengetahui dan ikut menerima cek pelawat.
Emir pernah membantah keterlibatannya. Ia juga pernah diperiksa saat koleganya di Senayan menjadi tersangka dalam kasus cek pelawat. Sebagian dari mereka sudah dipidana bersalah.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari lalu dalam kasus pemberian cek pelawat, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Pemilihan ini dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat ini, komisi antikorupsi sudah menetapkan puluhan orang tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Nunun membeberkan bahwa Miranda pernah ke rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan, sebelum pemilihan dan meminta diperkenalkan dengan anggota Dewan. Permintaan itu dipenuhi dengan menghubungi beberapa politikus Senayan. Ada tiga politikus yang datang ke kediaman Nunun, yakni Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu--keduanya dari Partai Golkar--serta Endin J. Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan.
Meski Nunun sebagai tuan rumah, pengacara Nunun, Diarson Lubis, menyebutkan Mirandalah yang berinisiatif menggelar pertemuan itu. Pertemuan itu diikuti juga oleh Nunun sebagai tuan rumah. Adapun Paskah, Hamka Yandhu dan Endin--ketiganya terpidana cek pelawat--pernah diperiksa KPK di kasus ini. Hamka dan Paskah yang pernah dikonfirmasi membantah adanya pertemuan itu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan
27 September 2021
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya