Ingat Anak, Adik Malinda Menangis di Persidangan  

Reporter

Editor

Rabu, 4 Januari 2012 19:38 WIB

Visca Lovitasari. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Visca Lovitasari, terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank menangis di persidangan. Adik kandung Inong Malinda Dee ini mengungkapkan kesedihannya harus berpisah dengan anak-anaknya.



''Anak-anak kami masih sangat membutuhkan kedua orang tuanya. Jangankan empat atau lima tahun, satu hari pun saya dan suami tidak sanggup meninggalkan mereka,'' ujar Visca sembari tersedu, Rabu 4 Januari 2012.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu, Visca mengungkapkan dirinya tidak mengetahui jika perbuatannya menerima uang dari Malinda merupakan tindak pidana. ''Saya adalah orang awam, saya tidak menduga itu suatu hasil tindak pidana,'' tutur istri Ismail bin Jamin itu.

Visca berharap jaksa mempertimbangkan keputusannya karena dirinya tak bisa berpisah dengan anak-anaknya. ''Apa jadinya bila kami meninggalkan mereka dan masuk penjara. Saya mohon untuk memikirkan keadilan buat anak-anak kami,'' ujarnya.
Ia juga menambahkan jika dirinya hanyalah korban. ''Saya, suami dan anak-anak adalah korban dalam situasi ini.''

Hakim Ketua Mien Trisnawati memutuskan sidang Visca akan dilanjutkan Senin 9 Januari 2012 dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi yang disampaikan Visca.

Visca didakwa melakukan pencucian uang nasabah Citibank. Dia diduga mengetahui dana yang masuk ke rekening BCA miliknya bukan berasal dari Malinda Dee, melainkan tiga nasabah Citigold Citibank. Mereka adalah Rohli Bin Pateni, N Susetyo Sutadji, dan Suryati T. Budiman.

Visca juga diduga ikut menikmati sebagian dana yang berada di rekeningnya dengan membeli satu mobil Pajero dan apartemen Kalibata City beserta seperangkat perabotan furniture. Atas perbuatannya, Visca dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, b, d, f dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Visca dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Ismail bin Janim, suami Visca, juga didakwa dalam kasus yang sama. Dia dituntut hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta atau subsider 6 bulan penjara.

NUR ALFIYAH




Advertising
Advertising


Berita terkait:



Adik Ipar Malinda Menangis Bacakan Pledoi



Malinda Sewa Apartemen Rp 39 Juta Sebulan



Andhika Gumilang Dituntut Enam Tahun Penjara



Terima Uang Malinda, Adik Ipar Dituntut 5,5 Tahun







Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

8 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

29 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

45 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

55 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

56 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya