Edy Wuryanto Divonis 10 Bulan

Reporter

Editor

Senin, 29 Desember 2003 08:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ajun Inspektur Polisi Tingkat Dua Edy Wuryanto, mantan Kanit URC Polres Bantul yang kini bertugas di Korserse Mabes Polri, Senin (20/8) divonis 10 bulan. Ia diadili karena kasus pengambilan block note wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin yang meninggal akibat penganiayaan orang tak dikenal pada 1996.

Melalui penasehat hukumnya, laki-laki kelahiran Kulon Progo 44 tahun lalu ini usai vonis langsung mengajukan banding. Oditur Militer Letkol CHK Roesdi HR SH menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan itu.

Majelis hakim militer yang terdiri dari hakim ketua Kolonel Kowad CHK Hani Sunarni SH, hakim anggota Kapten CHK Sumardianto SH dan Kapten CHK Sutadi SH menyatakan bahwa Edy Wuryanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 417 KUHP. Ia, sebagai seorang yang memiliki jabatan, telah menggelapkan barang karena jabatannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim sekitar dua jam secara bergantian itu, antara lain dikatakan bahwa Edy kurang menghayati prosedur hukum yang berlaku, sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Edy juga tidak memperhatikan kepentingan orang lain, padahal akibat perbuatannya (mengambil blocknote) menimbulkan harapan keluarga akan terungkapnya kasus Udin.

Sidang yang dihadiri sekitar 150 orang itu sebagian besar merupakan pendukung Edy. Mereka datang dari Kanoman, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo dengan mencarter mobil. Di Mahkamah Militer, mereka menggelar poster dengan jenis tulisan sama, sebagian besar isinya menghujat Budi Hartono, penasehat hukum Ny Marsiyem. Antara lain berbunyi: “Demi Keadilan Bebaskan Pak Edy, Adili Pemeras Rakyat Budi H”, “Bebaskan Edy, Jangan Jadi Ambisi Budi H”.

Menurut Riyadi Mujiarto (42), adik kandung Edy, rata-rata mereka yang hadir di persidangan itu adalah orang yang pernah ditolong Edy. Kebetulan kemarin saat ada pelayatan di desa Kanoman rencana persidangan itu diumumkan. "Karena itu, mereka sepakat akan ikut hadir," kata Riyadi. Ia menolak keras kalau kakaknya dikatakan sebagai perekayasa kasus Udin. "Kakak saya itu hanya menjadi korban opini yang dibuat wartawan," kata dia.

Advertising
Advertising

Bagi majelis hakim, ada beberapa catatan hal-hal yang meringankan, antara lain Edy belum pernah dihukum, cukup lama mengabdi di lingkungan Polri, telah menerima penghargaan dari pemerintah dan negara berupa satya lencana 8 tahun dan 16 tahun, bersikap sopan di persidangan.

Hal-hal yang memberatkan, antara lain tidak menunjukkan adanya penyesalan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Polri khususnya Polres Bantul di mata masyarakat. Selain itu Edy Wuryanto dianggap mempersulit penyelesaian perkara di persidangan karena tiga kali dipanggil tidak hadir, sehingga terdakwa ditangkap oleh petugas.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, mahkamah militer berpendapat, pidana yang tercantum dalam dictum sudah adil dan seimbang dengan kesalahannya. "Karena itu terdakwa Edy Wuryanto harus dipidana dan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 4000. Karena mahkamah tidak ada alasan kuat untuk tetap menahan terdakwa, maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan," kata Hani.

Seusai sidang, Edy menolak untuk memberi komentar. "Semua saya serahkan atasan saya. Saya tidak mau ngomong, dari pada salah," ujarnya. H Ramdlon Naning SH, salah seorang penasehat hukum Edy, usai persidangan mengatakan, aspek yuris dalam pertimbangan majelis hakim itu belum memenuhi kualifikasi yang sempurna. Ia melihat, dari unsur-unsur hukum menunjukkan kasus Edy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Penasehat hukum Edy yang lain, Aprilia Supaliyanto SH mengatakan, sambil menunggu proses banding, Edy akan kembali ke kesatuannya. (ln idayanie)

Berita terkait

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

2 menit lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya

Kontroversi Sivakorn Pu Udom, Wasit VAR yang Akan Awasi Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

2 menit lalu

Kontroversi Sivakorn Pu Udom, Wasit VAR yang Akan Awasi Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

Sivakorn Pu Udom , wasit VAR yang akan mengawasi laga timnas U-23 Indonesia vsIrak kerap membuat keputusan kontroversial.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

11 menit lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntun Tranparansi Biaya Pendidikan

12 menit lalu

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntun Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Baca Selengkapnya

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

14 menit lalu

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

15 menit lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

18 menit lalu

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

Kolombia pernah berhubungan akrab dengan Israel, tetapi Gustavo Petro, sang presiden, tidak pernah menahan diri untuk mengkritik negara Zionis itu.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

20 menit lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

22 menit lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

22 menit lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.

Baca Selengkapnya