Tokoh Bali Tolak Revisi Perda Tata Ruang  

Reporter

Editor

Jumat, 23 Desember 2011 14:42 WIB

Persiapan upacara perayaan Nyepi. Tempo/Subekti

TEMPO Interaktif, Denpasar - Puluhan tokoh Bali yang terdiri dari pendeta, kalangan intelektual, serta tokoh masyarakat adat Bali, Jumat, 23 Desember 2011, mendatangi gedung DPRD Bali di kawasan Renon Denpasar.

Mereka bermaksud menggagalkan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Bali yang mengabaikan bhisama (fatwa) Parisadha Hindu Dharma Indonesia.

Rombongan yang dipimpin Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Gusti Ngurah Sudiana ini diterima Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi bersama Ketua Pansus Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Wayan Disel Astawa. “Kami ingin mempertanyakan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten di Bali yang mengubah posisi bhisama,” kata Sudiana.

Kesepakatan yang dimaksud dibuat pada 16 Desember lalu. Ditandatangani Kepala Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Bali dan Bappeda Kabupaten dan Kota se-Bali, kecuali Kabupaten Jembrana. Ratmadi sebagai Ketua DPRD Bali dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Jhohermansyah Djohan juga ikut memberikan persetujuan.

Dalam kesepakatan itu, disebutkan Pasal 50 ayat 2 Perda RTRW Bali yang mengatur Kawasan Suci tetap mengacu pada bhisama PHDI tahun 1994. Namun, pada ayat 3, ditambahkan klausul bahwa pelaksanaan bhisama harus mengacu pada Catur Dresta (aturan adat) setempat yang diatur oleh pemerintah kabupaten maupun kota.

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan bhisama PHDI yang secara detail telah mengatur tentang radius kawasan suci masing-masing pura di Bali berdasarkan statusnya. Untuk Pura Sad Kahyangan, radius kesuciannya adalah lima kilometer dan Pura Dang Kahyangan dua kilometer.

Menurut Disel Astawa, ketentuan itu untuk mengakomodasi kepentingan tiap kabupaten yang menolak penerapan bhisama. “Ini agar Perda bisa dijalankan dan semua kepentingan bisa terakomodasi,” ujarnya.

Penerapan Catur Dresta juga untuk menghargai kearifan lokal di masing-masing daerah di Bali karena Perda Provinsi bersifat arahan belaka.

Namun, menurut Sudiana, aturan itu akan mengacaukan tatanan adat di Bali karena bhisama yang ditetapkan PHDI sebagai lembaga tertinggi agama Hindu dikalahkan oleh kepentingan adat setempat.

Menurut Sudiana, dirumuskannya bhisama pada 1994 justru menyatukan Dresta yang begitu beragam. “Ini benar-benar akan merusak tatanan masyarakat Bali,” ujarnya.

Sementara itu, Made Suryawan dari LSM Paras Paros menegaskan bahwa revisi Perda tidak perlu dilakukan. “Bhisama PHDI dibuat untuk menjaga masa depan Bali yang akan kita wariskan pada anak-cucu kita nanti,” ucapnya. Suryawan mendesak DPRD Bali untuk melihat kenyataan bahwa kondisi Bali sudah makin rusak dari segi daya dukung lingkungan. “Mari kita cari solusinya dan jangan menambah masalah baru,” kata pengusaha pariwisata itu.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

2 September 2022

Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

Anies Baswedan mengatakan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta akan disampaikan pekan depan

Baca Selengkapnya

Revisi RTRW, Ridwan Kamil Siap Bangun 2 Kawasan Industri Baru

27 Agustus 2019

Revisi RTRW, Ridwan Kamil Siap Bangun 2 Kawasan Industri Baru

Salah satu kawasan industri baru itu akan memasukkan konsep Segitiga Rebana (Kertajati-Patimban-Cirebon) yang digagas Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Ditegur Jokowi, Sofyan Djalil: Revisi Tata Ruang Akan Dipercepat

10 Juli 2019

Ditegur Jokowi, Sofyan Djalil: Revisi Tata Ruang Akan Dipercepat

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menanggapi teguran Presiden Jokowi soal lambatnya proses pengurusan izin pengembangan hotel di Manado.

Baca Selengkapnya

Penetapan KEK Tanjung Lesung Sudah Pertimbangkan Risiko Tsunami

27 Desember 2018

Penetapan KEK Tanjung Lesung Sudah Pertimbangkan Risiko Tsunami

Pemerintah menyebutkan penetapan KEK Tanjung Lesung sudah mempertimbangkan berbagai risiko, di antaranya risiko bencana alam tsunami.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Tengah Ubah Desain RTRW Wilayah Terdampak Gempa Palu

15 Oktober 2018

Sulawesi Tengah Ubah Desain RTRW Wilayah Terdampak Gempa Palu

Memetakan daerah berpotensi gempa Palu dan tsunami, Sulawesi Tengah akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Selengkapnya

Revisi RTRW, Jawa Barat Sisipkan Tol Dalam Kota Terusan Soroja

23 Agustus 2018

Revisi RTRW, Jawa Barat Sisipkan Tol Dalam Kota Terusan Soroja

Rancangan jalan tol dalam kota terusan jalan tol Soroja menuju Pusdai dimasukkan dalam revisi Rencana Tata Ruan Wilayah (RTRW) Jawa Barat

Baca Selengkapnya

Jawa Barat Tolak RDTR Kabupaten Bekasi

1 Agustus 2017

Jawa Barat Tolak RDTR Kabupaten Bekasi

Pemerintah Jawa Barat menolak rencana detil tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Deddy Mizwar pertanyakan soal alih fungsi 6 ribu hektare lahan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta

11 Juli 2017

Pemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta

Kebijakan satu peta ini telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Pengembang Kondotel Sahid, Deddy Mizwar Kaji RDTR  

7 April 2017

Dikalahkan Pengembang Kondotel Sahid, Deddy Mizwar Kaji RDTR  

Pemerintah Jawa Barat dikalahkan oleh pengembang kondotel Sahid Cleveland di PTUN.

Baca Selengkapnya

Pembukaan Prepcom 3, PBB: Belajar Tata Kota dari Surabaya

25 Juli 2016

Pembukaan Prepcom 3, PBB: Belajar Tata Kota dari Surabaya

Joan Clos bangga dengan keberhasilan Kota Surabaya memberikan
contoh sebuah kota yang ramah dan nyaman bagi warganya.

Baca Selengkapnya