Pilih Hari Lahir Anak pada Tanggal Cantik Haram

Reporter

Editor

Kamis, 22 Desember 2011 19:47 WIB

REUTERS/Cheryl Ravelo

TEMPO.CO, Tulungagung - Tren di kalangan orang tua, terutama dari pihak perempuan, memilih tanggal tertentu saat melahirkan anak dikecam para ulama. Mereka menganggap perbuatan itu sebagai tindakan haram karena melanggar hukum Islam. Kesimpulan ini dituangkan dalam rumusan Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren ke-24 di Pondok Pesantren Al Falah, Trenceng, Tulungagung, Jawa Timur.


Forum musyawarah diikuti 300 cendekia dari 150 pondok pesantren se-Jawa dan Madura. Mereka menyoroti perilaku masyarakat yang menyimpang dari syariat. "Kami menilai ada tren perempuan dengan sengaja melahirkan anak pada hari tertentu dengan tanggal yang dianggap cantik," kata Ustad Kholid, salah satu perumus Bahtsul Masail kepada Tempo, Kamis, 22 Desember 2011.

Fenomena akhir-kahir ini, seorang perempuan menentukan sendiri tanggal lahir anaknya dengan cara memaksa proses persalinan melalui operasi caesar. Padahal, menurut ulama, tindakan operasi caesar sebenarnya upaya darurat dan paling terakhir. Jika tidak ada alasan darurat, operasi caesar bisa dianggap salah karena membahayakan diri sendiri. Proses kelahiran caesar memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan kelahiran normal.

Jika alasan mempercepat kelahiran hanya demi mengejar tanggal tertentu yang dinilai cantik seperti 11-11-2011, Ustad Kholid dengan tegas menyatakannya sebagai perbuatan haram. "Kami tidak melihat ada alasan penting dan diatur syariat dalam percepatan kelahiran itu," kata dia.


Dengan alasan berbeda, forum justru mengizinkan tindakan operasi melubangi daun telinga untuk memasang anting pada kaum perempuan. Sebab perbuatan itu dilakukan oleh istri untuk menyenangkan suaminya atau menarik perhatian lawan jenis agar dinikahi.

Selain pemilihan tanggal cantik, forum musyawarah itu juga membahas persoalan lain seperti jual beli kuota haji, keputusan pemerintah yang penuh toleransi mengenai penetapan hari raya, serta hukum menggunakan tato alis oleh kaum hawa.

Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Abdul Muid, meminta masyarakat jernih menyikapi hasil Bahtsul Masail ini. Dia tidak menginginkan forum itu justru menjadi polemik seperti hukum penggunaan Facebook yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. "Padahal saat itu kami mengharamkan motivasinya, kalau untuk pendekatan ke lawan jenis jelas haram, bukan untuk tujuan yang lain," katanya.

Perserta Forum kalangan santri senior dan ustad yang memiliki pengetahuan cukup soal fikih, Hadist dan Al Quran. "Keilmuan mereka tak perlu diragukan."



HARI TRI WASONO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?

Baca Selengkapnya

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok

Baca Selengkapnya

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?

Baca Selengkapnya

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.

Baca Selengkapnya