PKBN dan Partai SRI Dipersilakan Menggugat  

Reporter

Editor

Jumat, 16 Desember 2011 19:59 WIB

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana, saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/12). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempersilakan partai yang tidak lolos verifikasi status berbadan hukum agar menggugat ke pengadilan tata usaha negara. "Kepada partai politik yang belum puas dan merasa memenuhi syarat, ada langkah hukum yang bisa dilakukan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantornya, Jumat, 16 Desember 2011.

Ia mencontohkan, ada partai politik yang juga mengajukan gugatan ke PTUN pada 1999 silam. Ia memprediksi, partai politik yang kemungkinan mengambil langkah hukum ke PTUN adalah Partai Karya Republik, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), dan Partai SRI.

PKBN, Partai SRI, dan sebelas partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi. Padahal, PKBN dan Partai SRI sudah diberi kesempatan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk melengkapi seluruh berkas. Ternyata, hingga batas waktu yang diberikan, syarat yang disampaikan PKBN maupun Partai SRI tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Mengenai proses verifikasi, Denny menjamin pihaknya sudah berupaya transparan. Bahkan hingga Kamis sore ini, ia dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, masih mengaudit persyaratan yang diajukan PKBN dan Partai SRI. "Kami bekerja profesional, hanya berdasar undang-undang, dan bisa kami pertanggungjawabkan," katanya,

Pengumuman verifikasi partai politik molor dari yang dijadwalkan. Semula, hasil verifikasi akan diumumkan 21 Oktober 2011, namun baru diumumkan pada 11 November lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya meloloskan Partai Nasional Demokrat. Adapun PKBN dan Partai SRI diminta memenuhi sejumlah syarat formal agar bisa berbadan hukum.

Pendaftaran verifikasi dibuka sejak 17 Januari hingga 22 Agustus 2011. Ada 14 partai politik baru yang mendaftar, namun dua mengundurkan diri, yakni Partai Persatuan Nasional dan Partai Nasional Republik. Verifikasi faktual di 10 provinsi yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 5 Oktober hanya diikuti empat partai politik yang memenuhi syarat administrasi.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Hari Pertama, Enam Parpol Mendaftar ke Kemenkumham  

24 Mei 2016

Hari Pertama, Enam Parpol Mendaftar ke Kemenkumham  

Proses pendaftaran sampai verifikasi partai politik akan berlangsung selama dua bulan.

Baca Selengkapnya

Kisruh Golkar, Ini Hasil Pertemuan Ade Komarudin dengan Jokowi

3 Juni 2015

Kisruh Golkar, Ini Hasil Pertemuan Ade Komarudin dengan Jokowi

Menurut Ade, Jokowi akan menyampaikan hasil pertemuan dengannya di Istana Kepresidenan kepada Jusuf Kalla.

Baca Selengkapnya