TEMPO Interaktif, Jakarta - Selain anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal tiga orang lainnya. Mereka adalah Fadh A. Rafiq, Seva Yolanda, dan Haris Surrahman.
"Kaitannya dengan proses penyelidikan dalam pembahasan anggaran di DPR pada 2010," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis, 8 Desember 2011. Pencegahan ke luar negeri ini, kata Johan Budi, untuk memudahkan pemeriksaan KPK.
Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji, surat pencekalan dikeluarkan Rabu, 7 Desember. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan seluruh pencatatan Imigrasi dan perwakilan dalam eksekusi surat cegah tersebut.
Mengenai kasus Wa Ode ini, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pernah melaporkannya ke KPK pada 10 Juni lalu. Bonyamin juga mencantumkan Laporan Singkat Catatan Pertemuan Banggar DPR dengan sejumlah orang pada 30 Mei 2011 di ruang pimpinan Banggar DPR di lantai 1 Gedung Nusantara I DPR. Rapat itu dibuka oleh Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng.
Di catatan itu tertulis nama Haris Surrahman yang pernah bertemu dengan Wa Ode terkait dengan pembahasan dana pembangunan infrastruktur daerah (DPID). Keduanya membahas rencana bantuan untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa.
Alokasi untuk ketiga kabupaten pertama sebesar Rp 40 miliar per daerah. Untuk Minahasa akan ditambah Rp 6 miliar. Untuk memuluskan proyek itu, Haris menyiapkan dana Rp 6,9 miliar. Namun karena batal mendapat proyek itu, ia pun menagih uangnya kembali.
MAKI dalam kesempatan ini juga menyampaikan laporan dari Bahar, pihak swasta yang semula dijanjikan mendapat jatah proyek pada APBN Perubahan 2010. Wa Ode disebut menjanjikan pengalokasian anggaran untuk Kota Palu. Uang yang sudah diserahkan Bahar sebesar Rp 2 miliar juga dimintanya kembali.
Bonyamin yang kembali dikonfirmasi mengatakan, belum mendapat pemberitahuan dari KPK mengenai laporannya itu. "Kami maunya Wa Ode membongkar saja semua mafia anggaran di DPR," katanya kepada Tempo. "Dia harus jujur, jangan dijadikan bargaining."
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
16 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal
16 hari lalu
KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian
53 hari lalu
KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?
Baca SelengkapnyaCekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka
56 hari lalu
Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.
Baca SelengkapnyaCegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan
10 November 2023
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.
Baca SelengkapnyaKPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya
8 Oktober 2023
KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?
Baca SelengkapnyaImigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi
12 Juli 2023
Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana
16 Mei 2023
Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
26 April 2023
KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat
9 April 2023
KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Baca Selengkapnya