Hakim Tolak Keberatan Anak Buah Muhaimin

Reporter

Editor

Senin, 5 Desember 2011 16:36 WIB

Dadong Irbarelawan. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID). Kedua terdakwa adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Jenderal P2KT I Nyoman Suisnaya.

Ketua majelis hakim, Herdi Agusten, dalam pembacaan putusan sela hari ini, Senin, 5 Desember 2011, menyatakan, surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya."Karena itu, eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima dan pemeriksaan agar terus dilanjutkan," kata Herdi.

Atas keberatan kuasa hukum yang menyebutkan soal kebenaran pertemuan antara terdakwa Dadong dan Dharnawati dengan bupati penerima bantuan, hakim menolaknya. Menurut hakim Herdi, hal tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan selanjutnya.

Begitu pula mengenai keberatan peran pihak lain, seperti Sindu Malik yang dikatakan oleh kuasa hukum, tidak dijelaskan di dakwaan. Hal tersebut dinilai hakim tidak berakibat pada cacatnya dakwaan seperti yang diucapkan pihak terdakwa. Alasannya, peran terdakwa yang menjadi fokus telah dipaparkan detail dalam dakwaan.

Sementara itu, di sidang berbeda, majelis hakim yang dipimpin oleh Sujatmiko juga menolak eksepsi terdakwa I Nyoman. Serupa dengan Dadong, majelis hakim menyatakan menolak seluruh nota keberatan terdakwa yang diajukan pekan lalu.

"Atas keberatan yang menyatakan dakwaan kabur dan surat dakwaan tidak penuhi ketentuan, majelis hakim berpendapat cara dakwaan telah dilakukan secara runut dari halaman 1-15," cetus Sujatmiko.

Majelis hakim kemudian menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua anak buah Muhaimin ini didakwa terlibat penyuapan senilai Rp 2,001 miliar dari PT Alan Jaya Papua yang melibatkan direksi, Dharnawati. Suap yang diduga akan diberikan ke Menteri Muhaimin itu diduga ada kaitannya dengan proyek PPID di empat daerah di Papua yang didapat PT Alam Jaya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

5 jam lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

8 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

2 hari lalu

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

PKB Jakarta sedang menyiapkan infrastruktur partai untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Khofifah Jelang Pilkada Jawa Timur terkait Peluang dan Calon Lawan

2 hari lalu

Serba-serbi Khofifah Jelang Pilkada Jawa Timur terkait Peluang dan Calon Lawan

Khofifah dinilai menjadi calon gubernur terkuat pada Pilkada Jatim 2024. PKB dan PPP tengah menyiapkan lawan.

Baca Selengkapnya

PPP Sambangi Markas PKB, Mardiono: Mau Silaturahmi

3 hari lalu

PPP Sambangi Markas PKB, Mardiono: Mau Silaturahmi

Plt Ketua Umum PPP Mardiono menyambangi markas DPP PKB hari ini. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tampak menyambutnya.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

6 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

6 hari lalu

Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

Syaikhu dan Aboe bersama jajaran PKS tiba pada sekitar jam 19.05 WIB. Keduanya memakai pakaian bernuansa oranye dalam kunjungan kali ini.

Baca Selengkapnya

Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

7 hari lalu

Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan soal sikap partainya apakah akan menjadi oposisi atau koalisi dengan Prabowo ditentukan Dewan Syuro.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

8 hari lalu

Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.

Baca Selengkapnya