TEMPO Interaktif, Timika - Warga yang diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada peringatan hari kemerdekaan Papua Barat, Kamis, 1 Desember 2011, bakal dijerat dengan pasal makar. Namun hingga Sabtu, 3 Desember 2011, Kepolisian Resor Mimika masih terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw, hari ini mengatakan belum ada warga yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami seharusnya memeriksa lima orang saksi. Tapi hanya tiga orang yang memenuhi panggilan. Dua orang tidak hadir karena pergi ke Nabire,” kata Waterpauw.
Waterpauw mengatakan warga yang terbukti terlibat pengibaran bendera akan dijerat dengan pasal-pasal yang mengandung unsur perbuatan makar. “Yang jelas sementara ini kami akan menjerat mereka dengan pasal makar, penghasutan, dan perlawanan terhadap petugas,” ujar Waterpauw.
Menurut Waterpauw, sejak awal polisi tidak mengizinkan rangkaian kegiatan 1 Desember 2011, termasuk rencana pengibaran bendera Bintang Kejora. “Kami menyesali karena rangkaian kegiatan sudah ditolak polisi, termasuk pengibaran bendera Bintang Kejora karena kami anggap perbuatan makar,” ucap Waterpauw.
Tapi warga tetap memaksakan kegiatan meski berupa ibadah dalam rangka 1 Desember 2011. Mereka tetap melakukan ibadah. Awalnya di depan Polsek Mimika baru. Seluruh anggota kepolisian sudah mengawasi mereka. "Yang mau berdoa silakan, ada Waita (tari tradisional) silakan. Tapi begitu bendera Bintang Kejora dinaikkan, persoalannya jadi lain. Itu pidana karena merupakan perbuatan melawan hukum,” tutur Waterpauw.
Rencana pengibaran bendera Bintang Kejora sebenarnya sudah terlihat sejak serombongan warga berjumlah 200-an orang pada pukul 08.55 waktu Papua bergerak dari Kwamki Lama ke Lapangan Timika Indah. Sekitar pukul 09.20 waktu Papua, ketika warga mendekati Pos Keamanan mile 28, dekat Bandara Mozes Kilangin Timika, polisi melihat beberapa orang memegang bendera Bintang Kejora.
Polisi kemudian menyita satu bendera Bintang Kejora dan dua buah slayer motif bendera Bintang Kejora. Sesampai di Lapangan Timika Indah, massa yang sudah mempersiapkan bendera di sebuah kayu panjang dan membungkusnya dengan kain hitam kemudian bergabung dengan warga lainnya yang sudah lebih dahulu berada di Lapangan Timika Indah. Usai melakukan Waita, bendera Bintang Kejora yang dipasang pada sebuah tiang dikibarkan.
TJAHJONO EP
Berita terkait
Lima dari Enam Aktivis Papua Akhirnya Bebas Hari Ini
26 Mei 2020
Lima dari enam orang aktivis Papua yang dipenjara atas tuduhan percobaan makar akhirnya bebas hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.
Baca SelengkapnyaTak Jadi Jalani Asimiliasi, Aktivis Papua Tunggu Bebas Murni
15 Mei 2020
Pembebasan dengan mekanisme asimilasi terhadap lima aktivis Papua terpidana kasus makar hingga kini belum jelas.
Baca SelengkapnyaSidang 6 Aktivis Papua, Pemilik Mobil Komando: Tak Bisa Cari Uang
13 Maret 2020
Siswoyo, pemilik mobil komando yang dipakai 6 orang aktivis Papua saat berdemo di Istana Negara menceritakan keluh kesahnya saat bersaksi di PN Jaksel
Baca SelengkapnyaPelapor Aktivis Papua Surya Anta Bersaksi di Pengadilan
3 Februari 2020
Saksi pelapor aktivis Papua Surya Anta Cs bersaksi di pengadilan untuk enam terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan istana.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Makar Lepas Koteka: Negara Selalu Memaksa Orang Papua...
20 Januari 2020
Dua terdakwa kasus makar akhirnya menanggalkan pakaian adat Papua, koteka, lantaran majelis hakim disebut enggan memulai persidangan.
Baca SelengkapnyaTerancam Bui 20 Tahun, Aktivis Papua: Aksi Demo Itu Hak Politik
20 Desember 2019
Terdakwa salah satu aktivis Papua Paulus Suryanta Ginting, heran dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya dan 5 terdakwa lain.
Baca SelengkapnyaIstri Aktivis Papua Beberkan Kondisi Suami di Tahanan Mengenaskan
2 Desember 2019
Lucia Fransisca, istri dari Surya Anta Ginting, aktivis Papua yang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, menuturkan soal kondisi suaminya.
Baca SelengkapnyaPengacara 6 Aktivis Papua Duga Polisi Singgung Rasial, Detilnya?
2 Desember 2019
Pengacara Tim Advokasi 6 aktivis Papua mengungkap adanya dugaan tindak diskriminatif oleh polisi saat menangkap salah satu mahasiswi.
Baca SelengkapnyaSidang 6 Aktivis Papua, Pengacara Beberkan Fakta Penangkapan
2 Desember 2019
Pengacara 6 aktivis Papua yang ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Agustus lalu membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan hari ini.
Baca SelengkapnyaPenyebab Praperadilan Pengibaran Bendera Bintang Kejora Ditunda
25 November 2019
Sidang perdana gugatan praperadilan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora enam aktivis Papua kembali ditunda hingga Senin, 2 Desember 2019.
Baca Selengkapnya