Dosen Unsri Diperiksa Terkait Kasus Nazar  

Reporter

Editor

Jumat, 18 November 2011 16:04 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. "Kasusnya mengenai penyelidikan pengadaan alat bantu laboratorium di beberapa universitas, di antaranya di Unsri dan Universitas Sultang Ageng Tirtayasa," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat, 18 November 2011.

Johan menjelaskan selain Unsri ada beberapa rektor perguruan tinggi yang telah dimintai keterangan. Sebanyak delapan perkara yang ada kaitannya dengan Nazar. Lima kasus di antaranya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perkara bernilai sekitar Rp 3 triliun itu adalah pengadaan pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan pada anggaran 2010 di Universitas Sudirman, di Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selain itu ada pula proyek pengembangan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang pada anggaran 2009 berbiaya Rp 44,3 miliar. Berikutnya proyek pengadaan alat laboratorium di Universitas Sriwijaya pada anggaran 2010 .

Pada Kementerian Kesehatan terdapat proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar untuk dokter pada Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Rujukan pada anggaran 2009. Proyek ini berbiaya Rp 492 miliar. Lalu perkara pengadaan obat vaksin flu burung pada anggaran 2008-2010.

Terakhir, di Kementerian Pemuda dan Olahraga, ada proyek pembangunan sarana dan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, berbiaya Rp 1,1 triliun.

Pada penyelidikan di beberapa perguruan tinggi itu KPK memeriksa Gerhana Sianipar, salah seorang staf perusahaan Permai Group, perusahaan milik Nazar. "Dia diperiksa pada salah satu atau salah dua dari perkara itu," kata Johan.

Di proyek Hambalang sendiri KPK telah memeriksa beberapa orang di antaranya Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan konsultan proyek. "Hari ini tidak ada yang dimintai keterangan," ucap Johan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya