Tiga Tersangka Korupsi Kemenkes Terancam Dicekal  

Reporter

Editor

Jumat, 18 November 2011 09:11 WIB

TEMPO/Adri Irianto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menahan tiga tersangka korupsi pengadaan alat bantu belajar di rumah sakit pendidikan, proyek Kementerian Kesehatan. Kejaksaan lebih cenderung memilih langkah pencekalan. "Ini kemungkinan mengarah ke pencekalan," kata juru bicara Kejaksaan Noor Rachmad melalui telepon selulernya, Jumat, 18 November 2011.

Noor mengatakan, penahanan tersangka disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Bila penahanan belum perlu dilakukan, penyidik sudah memiliki alasan yang kuat. "Tentunya untuk keberhasilan penyidikan," ujar dia.

Kejaksaan mengusut pengadaan alat bantu belajar bagi dokter di rumah sakit pendidikan dalam proyek Kementerian Kesehatan pada 2010. Diduga terjadi penggelembungan harga barang dalam proyek senilai Rp 417,72 miliar.

Modusnya dengan membuat penetapan harga perkiraan sendiri yang tidak mengacu pada aturan tender proyek. Sehingga ditemukan pula spesifikasi barang yang tak sesuai dengan kontrak kerja.

Akibatnya, kejaksaan menetapkan tersangka Widianto Aim, Kepala Bagian Program dan Informasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan. Kemudian Syamsul Bahri, Kepala Subbagian Program dan Anggaran (PA) Badan Pengembangan, serta Bantu Marpaung, Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang.

Sejak ditetapkan tersangka pada 15 November lalu, kejaksaan belum menahan ketiganya. Berbeda dengan penetapan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Mereka langsung dijebloskan ke penjara 12 November lalu.

Noor mengatakan kejaksaan kini lebih fokus untuk mendalami penyidikan kasus ini. Caranya, yakni memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui proyek tersebut.

Saksi-saksi itu berasal dari Kementerian Kesehatan dan pihak rekanan. "Siapapun bakal dimintai keterangan bila berkaitan dengan penyidikan," kata Noor menolak membeberkan identitas saksi yang bakal diperiksa.

Noor membenarkan alat bukti yang telah disita kejaksaan dari para tersangka juga ditelusuri. Namun, penetapan tersangka baru dianggap terlalu dini. "Ini kan kasus yang baru."

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

16 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

53 hari lalu

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?

Baca Selengkapnya

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

56 hari lalu

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.

Baca Selengkapnya

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

8 Oktober 2023

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

12 Juli 2023

Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

16 Mei 2023

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

26 April 2023

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat

9 April 2023

Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat

KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.

Baca Selengkapnya