Monopoly Watch akan Gugat Menteri Agama

Reporter

Editor

Senin, 22 Desember 2003 12:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Monopoly Watch akan mengugat Menteri Agama menyikapi kebijakan atau regulasi pemerintah dalam penyelenggaraan haji nasional. Mereka menilai ada perilaku tidak fair dalam penyelenggaraan haji tahun ini. "Berdasarkan catatan kami, Menteri Agama memiliki catatan sangat buruk dalam menentukan kebijakan," kata Ketua Informasi Monopoly Watch Girry Gemilang Sobar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/12).Bentuk gugatan Monopoly Watch ini adalah class action terhadap Pemerintah Indonesia. Mereka melakukan gugatan bersama biro haji dan calon jemaah haji yang merasa dirugikan. Menurutnya, penggantian saja tidak cukup imbang. Pasalnya, selain jemaah haji dirugikan secara materil tetapi juga inmateril seperti faktor usia, waktu, harga diri, dan martabat. Girry mengatakan, sudah selayaknya Departemen Agama tidak mengatur secara teknis apa-apa saja kebutuhan umat. Dalam kontek penyelenggaraan ibadah haji, Departemen Agama seharusnya hanya menentukan standar dan prosedurnya saja. "Meskipun sudah ada undang-undang penyelenggaran haji, namun secara teknis Menteri Agama masih menggunakan keputusan presiden," katanya. Karena itu, Monopoly Watch tidak hanya menggugat Menteri Agama. Pihak yang akan digugat adalah Komisi VI DPR yang membuat undang-undang dan presiden yang mengeluarkan Keppres No.45/2003 tentang pembiayaan ibadah haji 2004. Ia juga menjelaskan, kebijakan terakhir yang dikeluarkan Menteri Agama memiliki dampak yang sangat luas, selain berdampak pada calon jemaah haji juga pada pelaku usahanya. "Seperti pembagian kuota yang tidak merata pada biro haji," katanya. Dia menilai ada perilaku disriminatif pada usaha sektor penyelenggaraan haji. Ia menyoroti masalah penguasaan bidang transportasi dalam penyelenggaraan haji oleh satu perusahaan jasa penerbangan. Selain itu, masalah ongkos naik haji yang terlalu besar yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni untuk ONH plus sebesar US$ 4.500 dan US$ 2.600 untuk ONH biasa. Bila dibandingkan dengan harga yang diberikan negara lain, itu sangat jauh. Ia memberi contohnya Malaysia, yang mengenakan hanya sebesar US$ 2.400. Dari hasil survey Monopoly Watch di beberapa biro penyelenggaraan haji juga ditemukan bahwa sebenarnya dengan ongkos ONH sebesar US$ 2.000 sudah bisa mendapatkan pelayanan layaknya ONH plus. "Itupun biro haji telah mengambil untung antara US$ 100-300," katanya. Monopoly Watch juga mempersoalkan Keppres No.45/2003 tentang biaya penyelenggaraan haji. Di dalam keputusan presiden itu memang disebutkan bahwa ada penggantian uang bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat. Namun tidak jelas kenapa gagal berangkatnya. Dan bila jemaah ingin mengambil uangnya dikenakan biaya potongan sebesar 1 persen. Girry menambahkan, Monopoly Watch menyatakan pemerintah Indonesia harus merevisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1999 dan menghapus monopoli penyelenggaran haji. oleh Departemen Agama juga bertanggung jawab atas kegagalan jemaah haji Indonesia. Departemen Agama merupakan instansi pemerintah dan lembaga kontrol yang mengawasi pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan pihak swasta. Bukan sebagai lembaga yang menyelenggara haji. Dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, menyelenggaraan haji tidak terpusat pada Departemen Agama. "Sehingga ongkos naik haji sepenuhnya dapat ditetapkan dalam pasar yang kompetitif," katanya. Menteri Agama juga harus bertanggung jawab secara moril dan materil terhadap pembatalan keberangkatan 84.974 (29.974 kuota tambahan dan 55 ribu calon jemaah haji dalam daftar tunggu). Secara administratif kegagalan ini kesalahan seorang menteri yang harus diberi sanksi. Komisi VI DPR, lanjutnya, juga harus menentukan sikap yang jelas terhadap pelanggaran ini dan berperan aktif dalam membenahi kultur instansi yang penuh dengan tindak korupsi dan kolusi. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

6 menit lalu

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

Waktu konsultasi yang terbatas menyebabkan pasien kanker sering merasa bingung untuk memahami betul penyakitnya.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

9 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

11 menit lalu

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Universitas Jember, Kamis 2 Mei 2024, diwarnai dengan pencapaian satu mahasiswanya yang lulus nilai sempurna.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

24 menit lalu

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

24 menit lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

28 menit lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

30 menit lalu

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

36 menit lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya