Korupsi Rp 35 Juta, Kepala Sekolah Didenda Rp 200 Juta

Reporter

Editor

Jumat, 4 November 2011 14:32 WIB

ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, memvonis Haidir, terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Rp 35 juta dengan penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 200 juta, Jumat, 4 November 2011. Vonis itu membuat mantan Kepala Sekolah Dasar Brathayuda, Blambangan Umpu, Way Kanan itu terkejut.

“Saya tidak akan banding meskipun putusan majelis hakim terasa tidak adil,” kata Haidir seusai mendegarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 4 November 2011.

Hakim Tipikor yang diketuai Ida Ratnawati menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan dana BOS mulai tahun 2005 hingga 2010.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara Rp 35 juta,” kata Ida Ratnawati yang beberapa pekan lalu membebaskan Bupati Lampung Timur Satono, terdakwa korupsi Rp 119 milyar itu.

Majelis hakim yang terdiri dari Ida Ratnawati, Sri Suharini, dan Surisno itu menilai, Haidir menyelewengkan dana BOS untuk SD Brathayuda, Blambangan Umpu, Way Kanan. Terdakwa mengalihkan sebagian dana BOS itu untuk membiayai berbagai kegiatan sekolah, seperti kemah, lomba olahraga, dan menyambut kunjungan pejabat.

“Dia sangat jujur. Semua administrasi itu dicatat secara rinci kemana dana itu digunakan. Terdakwa tidak tahu kalau itu menyalahi aturan penggunaan dana BOS,” kata Eka Hamdani, kuasa hukum terdakwa.

Selain dituding menilep dana BOS, Haidir juga didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memotong gaji ke-13 milik tujuh orang guru di SD Brathayuda. Masing-masing sebesar Rp 60 ribu. “Semuanya untuk menutupi kegiatan sekolah. Dana BOS sering terlambat sehingga sebagai kepala sekolah, terdakwa harus kreatif mencari sumber dana untuk menutupi biaya kegiatan belajar-mengajar,” ujarnya.

Eka mengaku heran dengan vonis hakim yang dinilai janggal itu. Dia mengaku hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat karena di persidangan tidak ditemukan kerugian negara. “Semua penggunaan dana Rp 35 juta itu ada rincian laporan dan bukti pembayaran. Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri,” katanya.

Dia menilai denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan penjara tidak sebanding dengan kerugian negara yang didakwakan jaksa penuntut umum. “Tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena terdakwa menerima putusan itu dan tidak mau mengajukan banding,” katanya.

Haidir, 50 tahun, yang telah semperempat abad menjadi guru itu pun berkomentar pendek. “Biar saja. Demi ketenangan orang Way Kanan,” kata dia berlinang air mata sambil mengaku menjadi korban politik karena dia berkirim pesan pendek bernada menyindir kepada calon bupati yang memenangkan pemilihan kepala daerah setempat.

NURROHMAN ARRAZIE

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya