TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kehutanan RI tahun 2004-2009 M.S. Kaban menyebut pengusaha hutan Darianus Lungguk Sitorus sempat beberapa kali berusaha menyuapnya terkait sejumlah pelanggaran hutan semasa kepemimpinannya. “Tidak lewat saya langsung, tapi lewat adik dan mertua saya,” kata Kaban saat dihubungi, Rabu, 2 November 2011.
Kaban menuding suruhan Sitorus datang ke adik dan mertuanya. Modusnya, kata Kaban, orang suruhan tersebut secara khusus meminta kasus-kasus pembalakan liar Sitorus diselesaikan secara “baik-baik” dan mencari solusi yang menguntungkan kedua pihak.
Kedatangan orang dekat Sitorus ke kerabatnya ditindaklanjuti Kaban ke aparat. “Tapi susah sekali menjerat dia. Dia itu sejak zamannya Presiden Soeharto dikenal “tidak bisa disentuh” karena beking-nya banyak. Saya saja sering dihalangi sejumlah tokoh negeri ini saat akan mempermasalahkan dia,” kata Kaban yang menolak menjawab siapa saja tokoh yang melarangnya memperkarakan Sitorus.
Kaban menyatakan, Sitorus tercatat terlibat sejumlah masalah pembalakan liar, seperti di Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara. Modus yang digunakan Sitorus rata-rata mirip, yaitu menggunakan sertifikat bodong untuk mengalihkan peruntukan lahan.
Namun, usaha Kaban memperkarakan Sitorus sejak dulu tak pernah mulus. Dari sejumlah informasi yang dihimpun Kementerian, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung saat itu, Sitorus diduga bahkan menganggarkan Rp 100 miliar untuk digelontorkan ke aparat dan pemerintahan, agar mengamankan kasusnya.
“Ada dari tim yang cerita soal duit yang akan digelontorkan dia itu. Menurut informasi, kami awalnya yang jadi sasaran (aliran duit) karena saat itu kami sedang koordinasi soal pembalakan liar yang dia lakukan,” kata Kaban.
Kasus dugaan suap Sitorus bermula dari aduan Hendrik R.E Assa ke Satgas pada April 2010. Di Majalah Tempo edisi Senin, 31 Oktober 2011, ia mengungkapkan bahwa proses hukum sengketa lahan di kawasan Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara diwarnai aksi mafia hukum.
Menurut dia, Sitorus yang mengelola lahan seluas 80 hektare dengan menggunakan dua perusahaannya, yakni PT Torganda dan PT Torus Ganda, mengucurkan duit ke MA untuk mempermulus penyelesaian kasus sengketanya. Bukti pengucuran dana itu berupa dokumen yang merinci aliran dana ke sejumlah hakim. Bahkan terdapat pula aliran dana Rp 17 miliar ke seseorang berinisial AS.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
13 Mei 2019
KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
22 Januari 2019
KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
14 Desember 2018
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Baca SelengkapnyaPPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol
7 Desember 2018
PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Baca SelengkapnyaKasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi
7 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka
6 Desember 2018
Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
6 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.
Baca Selengkapnya