Pemerintah Tolak Pelemahan KPK

Reporter

Editor

Selasa, 1 November 2011 05:17 WIB

TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan akan menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bila ternyata revisi membuat KPK lemah. "Kami justru akan mendorong penguatan fungsi dan kewenangan KPK," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kemarin.

Denny bersama Menteri Amir Syamsuddin kemarin bertandang ke kantor KPK. Mereka mengadakan pertemuan dan membahas lima poin ihwal upaya memberantas korupsi. "Kami tidak akan pernah mendukung pelemahan," kata Amir.

Amir secara detail menyebut hak penyadapan maupun penggeledahan, yang selama ini menjadi kewenangan KPK, tak perlu diubah. ”Semua itu harus tetap seperti semula,” katanya.

Pernyataan keduanya merujuk pada langkah Komisi Hukum DPR yang sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sejumlah substansi yang hendak diubah adalah kewenangan KPK melakukan penyadapan, penghentian penyidikan, dan penuntutan oleh kejaksaan.

Penyadapan diusulkan agar seizin pengadilan, sedangkan penghentian penyidikan diusulkan agar tak melanggar hak asasi manusia. Adapun penuntutan diserahkan ke Kejaksaan.

Amir mengatakan hal yang perlu dipikirkan adalah bagaimana lembaga antikorupsi itu memperoleh kewenangan yang lebih kuat lagi. "Fungsi dan kewenangannya justru harus didorong," kata Denny menambahkan.

Selain soal revisi Undang-Undang KPK, pertemuan kemarin membahas soal revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lebih efektif serta pelaksanaan kewajiban pengisian laporan harta kekayaan oleh pejabat negara eselon I dan II.

Dua poin lain yang dibahas adalah kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor serta penerapan instruksi presiden untuk menguji integritas pegawai Kementerian Hukum. Khusus soal pembebasan bersyarat bagi koruptor, diputuskan bahwa kebijakan akan diperketat. ”Syarat-syarat remisi diatur secara terperinci, misalnya berkelakuan baik itu seperti apa,” kata Denny.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menghargai langkah Kementerian yang ingin mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi tersebut. Moratorium remisi untuk koruptor, menurut KPK, ”Sebuah langkah awal yang cukup bagus."

TRI SUHARMAN

KPK

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

35 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

6 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

11 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

12 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

13 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

15 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya