KPK Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Freeport ke Polri

Reporter

Editor

Minggu, 30 Oktober 2011 11:16 WIB

TEMPO/Rully Kesuma

TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Police Watch yang tergabung dalam Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berharap lembaga antikorupsi tersebut segera mengusut bantuan dana PT Freeport ke TNI/Polri. “KPK harus turun tangan mengusut kasus ini,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Minggu, 30 Oktober 2011.

KPK dinilai perlu menangani pemberian dana sebesar US$ 14 juta per empat bulan untuk menelisik apakah aliran dana PT Freeport ke aparat tergolong suap, gratifikasi, ataukah tidak. Sebab, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo sendiri sudah mengakui pihaknya menerima bantuan duit dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Jika memang bantuan dana itu terkategori suap atau gratifikasi, oknum pejabat Polri yang menerimanya layak diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Dan yang ditindak jangan aparatnya saja. Pejabat Freeport juga harus dibawa ke Pengadilan Tipikor,” ujar Neta.

Gelontoran dana dari Freeport diduga IPW sebagai bentuk suap lantaran di lapangan aparat menangani konflik dengan pendekatan kekerasan dan cenderung memusuhi masyarakat. “Aparat tidak netral. Akibatnya bisa muncul politik adu domba antara aparat dan rakyat Papua,” kata dia.

Di Papua saat ini tengah terjadi konflik antara warga dan PT Freeport di Timika. Personel dari pusat yang diturunkan ke lapangan pun belum mampu meredakan ketegangan di daerah tersebut. Belakangan aparat yang terdiri dari unsur TNI-Polri diketahui menerima bantuan dana pengamanan dari PT Freeport.

Kapolri sendiri tak membantah ada aliran duit Freeport ke Polri. “Jadi begini, semua operasi termasuk operasi pengamanan proyek itu negara juga membiayai. Kemudian misalnya pihak yang diamankan itu memberikan uang makan, langsung kepada anggota. Apalagi dalam situasi yang sulit di dalam tugasnya,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial mengungkap Polri dan TNI menerima duit dari PT Freeport Indonesia sebesar US$ 64 juta pada 1995–2004, dan US$ 1 juta pada periode 2004– 2010. Adapun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan Polri dan TNI diberi imbalan Rp 1,25 juta per orang oleh manajemen PT Freeport Indonesia.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

8 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

10 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

12 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

16 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya