TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin meralat aturan Direktorat Jenderal Permasyarakatan yang melarang wartawan melakukan tugas jurnalistik di kompleks penjara. “Semua harus berjalan bersama-sama. Dilonggarkan, tapi tetap dalam nuansa ketertiban,” kata Amir di kantornya, Rabu 26 Oktober 2011.
Meski begitu, Amir melanjutkan, aturan yang permisif terhadap wartawan masih harus dikaji lebih mendalam oleh pihaknya. “Kami akan kaji sebaik-baiknya, karena hal itu (reportase penjara) tidak bisa dipisahkan dengan fungsi kontrol sosial pers,” ujarnya.
Amir menilai, pers justru dibutuhkan untuk menginformasikan berbagai hal yang terjadi di penjara, termasuk kemajuan pengelolaan penjara yang dilakukan pihaknya. Ia sendiri memandang, selama ini perkembangan positif tentang penjara masih belum tersentuh publikasi.
“Karena pemberitaan yang muncul itu lebih banyak yang negatif. Masyarakat tidak tahu bahwa sebetulnya di lembaga permasyarakatan kami sedang melakukan langkah penertiban. Tapi selama ini mereka (pegawa lapas) enggan memberitahukan (perkembangan ke media),” kata Amir.
Sebelumnya, bekas Menkumham Patrialis Akbar sempat menuai kritik lantaran saat masa kepemimpinannya, Ditjen Permasyarakatan mengeluarkan ketentuan wartawan dilarang meliput penjara. Jika wartawan nekat melakukan peliputan di area itu, harus seizin Ditjen Permasyarakatan.
Aturan itu keluar menyusul adanya media yang melakukan wawancara tapi tidak dengan norma. Dikhawatirkan, akan ada pemberitaan yang mencitrakan lembaga permasyarakatan sebagai sarang narkoba, seperti dilakukan sejumlah media beberapa waktu lalu.
Patrialis menilai, izin dari Ditjen Permasyarakatan penting dimiliki wartawan. Sebab, dengan begitu, pihaknya bisa mengetahui kepentingan wartawan meliput di penjara. Selain itu, dengan mengantongi izin dari Ditjen Pas, wartawan yang berkepentingan dinilai bisa membuat penjaga lapas "tenang" karena aman dari tuduhan kongkalikong dengan pihak luar.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Pasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron
17 Agustus 2013
Perburuan terhadap napi yang buron ini terus dilakukan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaHindari Rusuh Lagi, Napi Tanjung Gusta Dipindah
31 Juli 2013
Para napi itu direlokasi ke beberapa penjara lain di sekitar Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya4 Teroris Kabur di Tanjung Gusta Masih Diburu
29 Juli 2013
Saat ini 111 narapidana yang melarikan diri saat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, sudah dipenjarakan.
Baca SelengkapnyaUsut Rusuh, Napi Tanjung Gusta Akan Diperiksa
18 Juli 2013
Pihak LP Tanjung Gusta memberikan daftar nama narapidana yang menyaksikan kerusuhan.
Baca SelengkapnyaTNI Bantu Polisi Deteksi Buron Tanjung Gusta
18 Juli 2013
Tentara belum berminat ikut menjaga lapas.
Baca Selengkapnya71 Saksi Diperiksa Terkait Rusuh LP Tanjung Gusta
18 Juli 2013
Terdapat kelompok-kelompok narapidana berdasarkan etnik, seperti Aceh dan Batak.
Baca SelengkapnyaPemicu Amuk Tanjung Gusta Bukan Sipir
18 Juli 2013
Aksi protes akhirnya berubah menjadi tindakan yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaNapi LP Tanjung Gusta Salahkan Sipir
18 Juli 2013
Gerbang yang terbuka dimanfaatkan para narapidana untuk melarikan diri.
Baca SelengkapnyaRusuh Tanjung Gusta, Polisi Belum Menetapkan Tersangka
17 Juli 2013
Hingga hari keenam paska kerusuhan, polisi masih terus mendalami penyelidikan.
Baca SelengkapnyaCegah Napi Kabur, Penumpang Ferry Digeledah
17 Juli 2013
Polisi menggeledah barang bawaan dan identitas calon penumpang sebelum masuk kapal yang hendak berlayar di Selat Sunda
Baca Selengkapnya