Hari Ini Daniel Sinambela Hadapi Vonis  

Reporter

Editor

Senin, 24 Oktober 2011 09:47 WIB

Daniel Sinambela. kapanlagi.com

TEMPO Interaktif, Jakarta - Suami penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela, menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasusnya, hari ini, Senin 24 Oktober 2011. Kuasa hukum Daniel, Kamarudin Simanjuntak, optimistis kliennya bebas. “Kalau hakimnya tidak terima suap, bisa bebas murni,” kata Kamarudin ketika dihubungi pada Senin, 24 Oktober 2011.

Menurut Kamarudin, tidak satu pun dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti di persidangan. Bahkan Yulianis yang disebut dalam BAP sebagai korban tidak berani datang ke pengadilan dan malah mengumumkan dirinya bukan korban. Tuntutan dua tahun jaksa harusnya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Selain itu, lanjut Kamarudin, dari tiga dakwaan, yaitu penipuan, pencucian uang, dan penggelapan, hanya penggelapan uang pada transaksi jual-beli senilai Rp 5 miliar yang menurut jaksa terbukti. “Kalau dakwaan penggelapan itu gampang dibantah karena dalam pembukuan disebutkan adanya pembayaran,” kata Kamarudin.

Kasus Daniel di meja hijau ini berkaitan dengan mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin, yang sekarang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yulianis yang disebut sebagai korban Daniel adalah anak buah Nazar.

“Dalam BAP, Nazar disebut sebagai orang yang mengenalkan Daniel dengan pengusaha kaya raya bernama Yulianis. Tapi keduanya tidak ada hubungan. Ternyata keduanya ada hubungan majikan dan karyawan. Selain itu Yulianis yang disebut kaya raya, setelah saya datangi ternyata miskin,” kata Kamarudin. Hal itu, lanjut Kamarudin, bisa menjadi senjata bahwa BAP itu tidak sesuai dengan fakta.

Kamarudin saat ini sedang mengupayakan agar sidang berlangsung siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. “Saya sedang mendesak agar sidangnya siang karena selama ini seperti disengaja sidangnya selalu dilakukan sore sampai malam,” katanya.

Seperti diketahui kasus tersebut berawal dari perkenalan Daniel dengan Yulianis melalui Nazarudin pada Agustus 2010. Daniel kemudian meminta bantuan dicarikan pemodal untuk membiayai proyek batubara PT PLN. Nazar lantas meminta Yulianis yang menjabat sebagai Direktur PT Executive Money Changer membantu Daniel. Selanjutnya, Daniel dan Yulianis sepakat membuka rekening bersama atas PT Matahari Anugerah Perkasa di Bank Sumut.

Dalam perjalanannya, Yulianis berulang kali menyetor modal untuk pengadaan batubara 40 ribu metrik ton di PLTU Suralaya dengan spesifikasi 4.300 kalori. Pada 27 Agustus 2010, PT Matahari Anugerah Perkasa seharusnya mengirim 8.000 metrik ton batubara. Namun PT Matahari ternyata telat memenuhinya.

Awal September 2010 Daniel sempat menawarkan Nazaruddin dan Yulianis perusahaan PT Bintang Mas Wasesa dan PT Berau Intibumi, tapi ditolak. Kewajiban menyetorkan 40 ribu metrik ton batubara ke PLTS Suralaya tidak dipenuhi Daniel karena proyek tidak sesuai dengan perjanjian. Lalu, Yulianis pun meminta uangnya dikembalikan. Namun Daniel tidak bisa memenuhi, sehingga Yulianis menderita kerugian Rp 25,4 miliar.

Daniel dilaporkan oleh Nazarudin atas tuduhan penipuan dalam kasus proyek pengadaan batubara PLTS. JPU menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP yang ancaman hukumannya empat tahun.

RINA WIDIASTUTI


Berita terkait

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

3 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

4 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

9 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

9 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

10 hari lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

10 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

10 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

10 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya