TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, menyesalkan kejadian pengusiran tenaga kerja Indonesia (TKI) yang izin kerjanya telah habis. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, para TKI ini diperas oleh oknum aparat Malaysia agar mereka diperlakukan secara baik. "Situasi ini dimanfaatkan oleh oknum atau pihak tertentu yang meminta TKI harus membayar sampai RM 1.200," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Tempo, Ahad 23 Oktober 2011.
Rieke mengatakan aksi pemerasan ini disebabkan oleh peraturan Pemerintah Malaysia yang tidak konsisten. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengungkapkan Pemerintah Malaysia sebelumnya telah menetapkan tenggat sampai dengan 10 Januari 2012 untuk para TKI tersebut meninggalkan Malaysia.
Namun rieke mendengar kabar bahwa ada semacam "instruksi lisan" kepada KBRI yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia, tepatnya dari "timbalan Ketua Setiausaha, Pendaftaran dan Imigresen Malaysia, Dato Alwi Ibrahim, pada 20 Oktober 2011. "Isinya, TKI overstayer harus keluar dari Malaysia paling lambat 31 Oktober 2011," ujarnya. Jika tidak, para TKI akan dikenai denda sebesar RM 400.
Rieke yang terkenal sebagai artis dalam serial Bajaj Bajuri ini juga menyesalkan ketidakterbukaan Kementerian Luar Negeri khususnya KBRI di Malaysia dalam menyampaikan hal ini. Karena itu, ia juga meminta KBRI menyampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. "Saya mendesak KBRI menyampaikan situasi yang sebenarnya kepada publik, khususnya TKI di Malaysia, dan mengadvokasi para TKI yang dianggap overstayer agar tidak terjadi pemerasan," tutur dia.
FEBRIYAN
Berita terkait
Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi
3 jam lalu
Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.
Baca SelengkapnyaArab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga
29 hari lalu
Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain
31 Januari 2024
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M
14 Februari 2023
Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian
18 Desember 2022
Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil
17 September 2022
Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan
Baca SelengkapnyaKemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar
16 Juli 2022
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaMalaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain
15 Juli 2022
Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura
30 Mei 2022
Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.
Baca Selengkapnya