MK Lamban Tanggapi Uji Materi UU Penyelenggara Pemilu  

Reporter

Editor

Rabu, 19 Oktober 2011 17:55 WIB

Hadar Navis Gumay. dok TEMPO/Adri Irianto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) mendesak Mahkamah Konstitusi segera melakukan judicial review (uji materi) terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Hingga sepuluh hari sejak didaftarkan permohonan ini belum diregistrasi oleh MK.

“Kami sudah mendatangi MK, tapi jawabannya masih dalam proses,” kata Abdullah Dahlan, aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), anggota aliansi, Rabu 19 Oktober 2011 di Jakarta.

Padahal, kata dia, pemilihan anggota penyelenggara pemilu mendesak segera dilakukan. Kelambatan MK dalam menangani permohonan ini dikhawatirkan akan menyebabkan kegaduhan politik dalam proses seleksi.

Abdullah menyatakan Mahkamah harus segera memberi kepastian tentang keberadaan orang partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilu. “Kami melihat masuknya partai politik adalah upaya untuk mengontrol lembaga ini,” kata dia. Masyarakat, kata dia, sangat berharap penyelenggara pemilu diisi oleh orang independen. “Akan terjadi ketidakadilan."

Alasannya, mantan anggota partai politik pasti memiliki ikatan meski sudah melepaskan keanggotaannya. Menurut Abdullah, judicial review menjadi satu-satunya jalan karena aspirasi publik tidak didengar saat pembahasan revisi undang-undang. “Ini kekhawatiran kami untuk menciptakan pemilu yang bersih,” ujar dia menjelaskan.

Pendapat senada diungkapkan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO), Hadar Gumay. “Model penyelenggara seperti ini akan menghancurkan demokrasi,” kata Hadar. Padahal untuk menciptakan pemilu bersih diperlukan penyelenggara yang mandiri dan nonpartisan.

Keputusan rapat paripurna DPR pada 20 September 2011 lalu menghilangkan syarat keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tentang tidak menjadi anggota partai politik sebelum mendaftar. Dua bulan sejak pengesahan, undang-undang mensyaratkan untuk membentuk panitia seleksi.

Keputusan tersebut dikecam Amankan Pemilu. Pada 10 Oktober lalu, mereka pun mendaftarkan uji materi ke MK. Namun hingga sekarang permohonan itu belum diproses. Aliansi terdiri dari 112 pemohon yang berasal dari 85 organisasi masyarakat sipil dan 27 perorangan. Anggotanya tersebar di beberapa daerah seperti Aceh, Padang, Semarang, Bali, Pontianak, dan Makassar.

Mereka memohon Pasal 11 huruf I dan Pasal 85 huruf i, Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (5) dan ayat (11) Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu tidak memiliki kekuatan mengikat. Mereka juga mendesak MK memberi perhatian terhadap uji konstitusional anggota partai politik dalam penyelenggara pemilu dan mempercepat proses uji material ini.

I WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

6 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

2 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya