Lagi, Hakim Vonis Bebas Mantan Pejabat Korupsi  

Reporter

Editor

Rabu, 19 Oktober 2011 15:16 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 19 Oktober 2011, kembali membebaskan terdakwa perkara korupsi.

Terdakwa yang mendapat vonis bebas tersebut adalah mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Ahmad Sampurnajaya. Dia diseret ke pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi senlai Rp 28 miliar.

Majelis hakim yang membebaskan Andy Ahmad Sampurnajaya terdiri dari Andreas Suharto sebagai ketua majelis hakim, Itong Isnaini Hidayat dan Ronald masing-masing sebagai anggota. Adapun dua hari sebelumnya majelis hakim yang juga diketuai Andreas memvonis bebas Bupati Lampung Timur, Satono, yang didakwa menilap APBD senilai Rp 119 miliar yang juga disimpan di BPR Tripanca Setiadana yang telah ditutup Bank Indonesia.

Andy Ahmad Sampurnajaya, menurut majelis hakim, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Sebab penempatan dana kas daerah Lampung Timur senilai Rp 28 miliar dari bank pemerintah ke Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana Lampung tidak menyalahi peraturan dan tidak menyalahi wewenang terdakwa. “Hanya satu saksi yang menyatakan terdakwa memerintahkan pemindahan dana kas daerah. Satu saksi tidak mempunyai nilai,” kata Andreas Suharto saat membacakan amar putusan.

Menurut Andreas, dakwaan yang disusun secara berlapis oleh jaksa penuntut umum tidak bisa dibuktikan dalam persidangan, mulai dakwaan primer hingga dakwaan lebih subsider.

Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Tidak ada unsur yang menyatakan terdakwa melanggar pasal itu,” tutur Andreas.

Hakim juga berpendapat Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tidak bisa diterapkan kepada terdakwa karena penyimpanan dana kas daerah di BPR Tripanca sudah sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara mengatakan semestinya hakim menggunakan hati nurani. ”Ada kontradiksi dalam putusan kali ini,” ucap salah seorang jaksa penuntut umum, Yusna Adia.

Yusna menyatakan keheranannya terhadap vonis bebas bagi Andy Ahmad Sampurnajaya. Sebab sebelumnya majelis hakim memvonis Herman Hazbullah, Bendahara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dengan hukuman enam tahun penjara dan Musawir Subing, Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah, dua tahun penjara.

Pada tingkat banding Herman dan Musawir bahkan mendapat keringanan. Ganjaran hukuman Herman dari enam tahun menjadi dua tahun, sedangkan Musawir bahkan dibebaskan. Keduanya didalihkan hanya menjalankan perintah Andy Ahmad. ”Vonis yang berbeda-beda bagi tiga terdakwa patut dipertanyakan karena pasal dakwaan yang kami gunakan sama bagi mereka,” ujar Yusna.

Pihak jaksa penuntut umum, kata Yusna, akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, seperti halnya terhadap vonis bagi Satono. Tersedia waktu 14 hari bagi jaksa untuk menyatakan sikap berkaitan dengan upaya kasasi.

NUROCHMAN ARRAZIE

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya