DPR Sahkan RUU Intelijen  

Reporter

Editor

Selasa, 11 Oktober 2011 12:08 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Intelijen dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 11 Oktober 2011, meski berbagai kontroversi masih menyelimuti rancangan undang-undang ini.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui RUU Intelijen ini masih memiliki beberapa kontroversi. ”Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara ini memuat substansi yang banyak mendapatkan perdebatan publik," ujar Agus saat membacakan laporan Komisi dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR, Selasa, 11 Oktober 2011.

Agus mengatakan materi krusial yang mendapatkan resistensi tinggi dari masyarakat adalah soal penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi secara mendalam. Soalnya, kewenangan itu terkait dengan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, serta pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, menurut Agus, kewenangan ini perlu agar intelijen bisa bereaksi cepat dan akurat dalam mendapatkan informasi terkait kepentingan dan keamanan nasional.

Dia menuturkan bahwa pemerintah pada awalnya meminta agar intelijen diberi wewenang agar bisa memeriksa secara intensif terhadap orang yang diduga terkait dengan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase, yang mengancam keselamatan dan keamanan nasional. Tapi setelah perdebatan panjang, Agus mengatakan Komisi I—membidangi pertahanan dan keamanan—DPR tak setuju dengan kewenangan ini.

Dengan penolakan itu, Badan Intelijen Negara tidak diberi wewenang untuk menahan dan menangkap orang yang merupakan ranah penegakan hukum. Walhasil, kewenangan itu digantikan dengan kewenangan penggalian informasi. Penggalian informasi ini, menurut politikus asal Partai Golongan Karya ini, dilakukan untuk fungsi intelijen dan bukan penegakan hukum. ”Antara lain pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyusupan, pemeriksaan aliran dana, atau penyadapan,” jelasnya.

Dalam undang-undang itu, Agus menegaskan bahwa Komisi Pertahanan DPR memberikan pembatasan kewenangan terhadap Intelijen. Misalnya, kewenangan penyadapan harus memperhatikan Undang-Undang HAM, Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Telekomunikasi, dan putusan Mahkamah Konstitusi. "Penyadapan dilakukan dengan perintah Kepala BIN untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan," ujarnya.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur soal kategori rahasia intelijen. Yaitu informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi soal harta kekayaan alam Indonesia yang masuk kategori dilindungi kerahasiaannya, informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional, informasi yang merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri, informasi mengenai memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan, informasi yang membahayakan sistem intelijen negara, informasi soal agen, akses dan sumber intelijen, informasi yang membahayakan keselamatan agen intelijen, dan informasi soal rencana atau pelaksanaan fungsi intelijen.

Rahasia intelijen ini juga diatur masa kedaluwarsanya. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa masa retensi atau kedaluwarsa rahasia negara itu selama 25 tahun. Namun dapat diperpanjang dengan persetujuan DPR. Hal krusial lainnya soal pemidanaan. Dalam undang-undang ini, setiap orang yang membocorkan, mencuri, atau membuka rahasia intelijen, dapat dikenakan pidana. Kepada anggota intelijen yang membocorkan rahasia intelijen, akan mendapatkan tambahan pidana sebesar sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

FEBRIYAN

Berita terkait

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

2 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

6 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

9 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

27 hari lalu

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas pembunuhan seorang intel BIN.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

29 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

48 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

7 Februari 2024

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

Pernyataan Jokowi itu muncul setelah kritik yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri soal netralitas TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

4 Februari 2024

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Polisi juga menetapkan istri eks Kepala BPN Sorong sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Satu terlapor lain adalah seorang caleg.

Baca Selengkapnya

PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024

10 Januari 2024

PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024

PPATK sudah mengirimkan hasil analisisnya itu ke KPK, Bawaslu, BIN, Polri, dan OJK.

Baca Selengkapnya

Sebulan Menjabat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto 2 Kali Lakukan Mutasi Ratusan Perwira Tinggi TNI

21 Desember 2023

Sebulan Menjabat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto 2 Kali Lakukan Mutasi Ratusan Perwira Tinggi TNI

Jenderal Agus Subiyanto lakukan rotasi besar-besaran. Ratusan perwira tinggi TNI dimutasi sebulan terakhir. sejak ia menjabat Panglima TNI.

Baca Selengkapnya