TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) akan mengajukan Uji Materi terhadap Perubahan Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Perubahan yang disahkan dalam paripurna DPR pada 20 September lalu itu dinilai telah mencederai proses demokratisasi pelaksanaan pemilu.
Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Very Junaidi, menyatakan pengajuan uji materi ini merupakan upaya menciptakan penyelenggara pemilu yang lebih mandiri dan demokratis. “Kami akan minta Mahkamah Konstitusi meninjau keanggotaan penyelenggara pemilu,” ujar Very saat dihubungi, Ahad, 9 Oktober 2011.
Uji materi akan diajukan Senin besok, 10 Oktober 2011. "Sekitar pukul 11.00 kami akan datang ke MK untuk mengajukan uji materi ini,” ujar Very.
Aliansi ini terdiri dari sejumlah aktivis yang terlibat dalam organisasi pemantau pemilu dan demokratisasi. Di antaranya dari Transparansi Internasional Indonesia (TII), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dan Koalisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Selain organisasi itu sejumlah organisasi di daerah juga menyatakan akan bergabung.
Menurut Very, terdapat dua hal pokok yang perlu dikaji ulang MK dalam perubahan UU Penyelenggara Pemilu. Pertama mengenai diperbolehkannya anggota partai politik mengajukan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Idealnya, kata Very, jika tetap akan mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu, calon dari parpol sudah harus mengundurkan diri lima tahun sebelum mengajukan diri. “Ini penting untuk menghilangkan konflik kepentingan yang mungkin timbul setelah menjabat sebagai anggota KPU dan Bawaslu."
Poin kedua adalah dilibatkannya unsur pemerintah dan anggota DPR dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti termuat dalam Pasal 109 UU Penyelenggara Pemilu. Menurut Very, secara tidak langsung pemerintah adalah bagian dari pengawas penyelenggaraan pemilu, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam DKPP. “Sedangkan keterlibatan DPR menurut kami tidak ada urgensinya dalam DKPP ini, selain itu kehadiran mereka akan sangat dekat dengan politik kepentingan.”
Aliansi ini menilai disahkannya perubahan UU Penyelenggara Pemilu justru akan mengurangi independensi penyelenggaraan pemilu. "Akan ada campur tangan partai politik yang sangat jauh dalam penyelenggaraan pemilu," kata dia lagi.
IRA GUSLINA
Berita terkait
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
1 jam lalu
Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?
Baca SelengkapnyaDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya
3 jam lalu
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Baca SelengkapnyaKenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT
3 jam lalu
DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.
Baca SelengkapnyaRespons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif
3 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.
Baca SelengkapnyaSoal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan
4 jam lalu
Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.
Baca SelengkapnyaUsia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun
5 jam lalu
Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.
Baca SelengkapnyaTiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara
5 jam lalu
Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun
6 jam lalu
DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok
7 jam lalu
Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana
Baca SelengkapnyaDraf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik
10 jam lalu
Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran
Baca Selengkapnya