Alex Manuputty Batal Membacakan Pembelaan

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 09:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM), Alexander Manuputty, dan Pemimpin Yudikatif, Samuel Waileruny alias Semmy, terdakwa dalam kasus tuduhan makar, batal membacakan pembelaannya (pledoi). “Dalam waktu yang sangat singkat, kami belum siap untuk menyampaikan pembelaan kami di kesempatan ini. Untuk itu, kami minta waktu penundaan sekitar dua minggu setelah tahun baru,” kata Semmy, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/12). Penasehat hukum terdakwa, Sahara Pangaribuan, menegaskan hal yang sama. Menurut dia, waktu yang diberikan majelis hakim sejak hari Kamis (19/12) untuk menyusun pembelaan terlalu singkat. “Secara logika, perkara ini bukan hanya melibatkan satu-dua orang saksi, tetapi menyangkut banyak bukti dan saksi yang harus kita cermati,” kata dia. Oleh karena itu, pihaknya minta kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama dua minggu setelah tahun baru untuk menyusun pledoi tersebut. Tapi, majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang menolak permintaan tersebut. “Mengenai permintaan terdakwa dua dan penasehat hukum, majelis tidak bisa memenuhi perpanjangan waktu selama dua minggu. Kami hanya bisa memberikan waktu sampai tanggal 27 Desember 2002,” tegasnya. Ditambahkan Alex Manuputty, di dalam pledoi yang disusun bukan hanya analisa jaksa penuntut umum ataupun keterangan saksi. “Kami juga harus mengangkat penderitaan masyarakat Maluku di depan peradilan, dan itu memerlukan waktu yang cukup,” katanya. Lalu, dia mengungkapkan keraguan tentang objektivitas dalam persidangan terhadap dirinya dan Semmy. “Saya teringat bahwa Ja’far Umar Thalib yang bebas di luar bisa diberikan waktu selama tiga minggu oleh majelis hakim (PN Jaksel). Bagaimana dengan kami yang terbelenggu di dalam dengan waktu yang sangat pendek. Apalagi, waktu-waktu yang diberikan majelis hakim masih dalam bagian Natal dan Tahun Baru. Kami minta dengan hormat supaya objektivitas dalam persidangan tetap dijaga,” paparnya, dengan nada tinggi. Semmy kembali menambahkan bahwa mereka berdua sudah membuat laporan ke pihak kepolisian sehubungan dengan masa penahanan mereka yang sudah habis. “Tapi, tanpa surat perintah penahanan,” katanya. Pihak-pihak yang dilaporkan adalah hakim ketua I Wayan Padang, jaksa penuntut umum Herman Koedoeboen, kepala rumah tahanan Mabes Polri, dan juga panitera pengadilan Tinggi Maluku. Dengan nada tinggi pula, Wayan menegaskan bahwa majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ini sama sekali tidak memiliki kepentingan apapun baik langsung maupun tidak langsung. “Majelis hakim hanya menjalankan tugas negara. Soal mau dilaporkan kepada siapapun, majelis siap dalam rangka menjalankan tugas negara,” katanya, menantang. Tentang permintaan terdakwa untuk diberi waktu dua minggu, sambil mengetuk palu, majelis tetap bersikeras bahwa pembacaaan pledoi terdakwa dan penasehat hukum ditetapkan pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2002. Usai persidangan, puluhan pendukung Alex dan Semmy langsung berteriak ‘Mena Muria’ sebagai salam yang biasa mereka gunakan sesama mereka. Alex dan Semmy pun menyambutnya dengan bersemangat. Sementara itu, Sahara menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertanyakan keberadaan mejlis hakim yang dipimpin I Wayan Padang. Sebab, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan hak ingkar dan mengajukan keberatan serta menolak untuk diadili oleh majelis hakim perkara pidana yang diketuai oleh I Wayan Padang Pudjawan, Henry Silaen dan Necodemus masing-masing sebagai anggota. “Tapi, mereka tidak menyampaikan bukti apapun tentang jawaban atas hak ingkar tersebut,” ujar dia. Ketika ditanya apakah pada persidangan selanjutnya tanggal 27 Desember pihaknya tidak akan menyusun pembelaan, Sahara mengatakan akan berdiskusi dulu dengan klien dan tim penasehat hukum. “Kalau dipaksakan kan tidak baik. Kami akan buat pembelaan yang semaksimal mungkin,” kata dia. Ketika ditanya lagi apakah penolakan pembacaan pledoi pada hari ini sebagai upaya memperlambat jalannya persidangan sampai habis masa penahanan terdakwa, dia membantah. “Apakah untuk membuktikan kebenaran kita takut dengan waktu. Apakah karena waktu kebenaran itu dikesampingkan,” ujar dia. Mengenai kemungkinan hakim tetap memaksakan mengambil putusan meski pihaknya tidak menyampaikan pembelaan, Sahara mengatakan hal itu tidak masuk akal. “Tambah parah lagi, dia memaksakan kebenaran oleh karena waktu,” ujarnya. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)

Berita terkait

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

15 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

Jadwal bola voli Proliga 2024 Jumat, 3 Mei, akan menampilkan 3 pertandingan, termasuk aksi Megawati Hangestri bersama Jakarta BIN.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

24 menit lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

24 menit lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

28 menit lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

40 menit lalu

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

Lagu MAESTRO SEVENTEEN versi aslinya bergenre dance R&B, versi orkestra ini akan lebih megah

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

41 menit lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

45 menit lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Kalah dalam Perebutan Posisi Ke-3, Shin Tae-yong Ungkap Kunci Kemenangan Irak

52 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Kalah dalam Perebutan Posisi Ke-3, Shin Tae-yong Ungkap Kunci Kemenangan Irak

Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkap satu hal yang menjadi faktor kunci kemenangan Irak.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

53 menit lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

55 menit lalu

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

Jendela wine diperkenalkan pada 1600-an, pada saat wabah bubonic menyebar ke seluruh Florence. Kembali populer saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya