TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Hukum DPR menyatakan menghormati hasil pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran kode etika oleh sejumlah pimpinan komisi. Dalam keputusannya, Komite Etik sempat berbeda pendapat soal dugaan pelanggaran etika dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Haryono Umar.
Tiga dari tujuh anggota Komite Etik menilai Chandra dan Haryono melanggar kode etik. Namun pendapat ketiganya kalah dengan empat orang anggota Komite yang menganggap kedua pimpinan KPK itu tidak terbukti melanggar etika.
Adapun pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqoddas dan M. Jasin, disimpulkan oleh Komite Etik tidak terbukti melakukan pelanggaran etika ataupun pidana. Begitu pula dua pegawai KPK, Johan Budi S.P. (juru bicara KPK) dan Roni Samtana (penyidik KPK), juga dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Menurut saya keputusan Komite Etik KPK harus kita hargai. Harus kita beri apresiasi tinggi," ujar Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman ketika dihubungi Rabu 5 Oktober 2011.
Benny mengatakan, keputusan tersebut adalah hasil kerja keras anggota Komite Etik KPK yang dinilainya sebagai negarawan terkemuka dan orang-orang independen. Karenanya, ia meminta keputusan itu harus dihargai guna mendukung kerja KPK ke depan. "KPK tidak boleh menjadi menara gading,” katanya.